PERTEMUAN DARING KELAS MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL GAB A PAGI, SENIN 13 APRIL 2020

DOWNLOAD MATERI

MAN KEUANGAN INTERNASIONAL KELAS GABUNGAN A PAGI, SENIN 13 APRIL 2020

TASK, berdasarkan jurnal tersebut:
1. Bacalah dengan cermat jurnal tersebut hingga 5x membaca
2. Berikan tanggapan anda akan jurnal tersebut, apa yang bisa anda ambil, jelaskan
3. Jelaskan gambar 1 pada halaman 91 dalam jurnal
4. Jelaskan gambar 9 pada halaman 102 dalam jurnal

NB:
1. JAWABAN TIDAK BOLEH COPAS
2. DEADLINE 15 APRIL 2020 PUKUL 21.00

113 komentar:

Jesika Wulandari mengatakan...

Nama : Jesika Wulandari
Nim : 217.01.0125

Noberta mengatakan...

Noberta lesmana
217.01.0213

Dwi kurniati mengatakan...

Nama : Dwi kurniati
Nim : 217.01.0051

ELLA RAMAHDANTI mengatakan...

NAMA :ELLA RAMAHDANTI
NIM :217.01.0135

Deny mengatakan...

Nama : M Deny Pratama
Nim : 217.01.0035

eprisa mengatakan...

Nama : Eprisa
Nim : 217.01.0088

Joko Sutrisno mengatakan...

Nama : Joko Sutrisno
NIM : 217.01.0009

Sinta erma sari mengatakan...

Nama: sinta erma sari
Nim : 217.01.0031

Andika Sultan mengatakan...

Nama : Andika Sultan
Nim : 217.01.0006

Apreza Tri Wulandari mengatakan...

Nama : Apreza Tri Wulandari
Nim : 217.01.0081

Cekyuuu mengatakan...

Nama : Masayu Fatimah
NIM : 217.01.0177

rully julianto mengatakan...

Nama: Rully julianto
Nim: 217.01.0134

Novitri Hari Utami mengatakan...

Nama : Novitri Hari Utami
NIM : 217.01.0186

Yulia ningsih mengatakan...

Nama: YULIA NINGSIH nim: 217.01.0114

Irfan haru gustira mengatakan...

NAMA : IRFAN HARU GUSTIRA
NIM : 217.01.0066

Unknown mengatakan...

Nama: Dahliah
Nim: 217.01.0020

eliska mengatakan...

Nama : Eliska Putri Dinanti
Nim : 217.01.0050

Fitriya Johan Ningrum mengatakan...

Nama : Fitriya Johan Ningrum
Nim : 217.01.0005

Ana Amila Debsi mengatakan...

Nama : Ana Amila Debsi
Nim : 217.01.0036

yani utari mengatakan...

Nama : Yani Utari
Nim : 217.01.0142

krisda siagian mengatakan...

Nama : krisda Siagian
Nim : 217.01.0078

Viona Ahma Desti Pitri mengatakan...

Nama : Viona Ahma Dest Pitri
Nim : 217.01.0028

Renaldi Tri Wahyu Saputra mengatakan...

Nim : Renaldi Tri Wahyu Saputra
Kelas : 217.01.0139

M Yoggi Erisaldi mengatakan...

Nama:M Yoggi Erisaldi
Nim :217.01.0218

sulpapitri mengatakan...

Nama:Sulpa Pitri
Nim:217.01.0258

Kesi Ardila mengatakan...

Nama : Kesi Ardila
Nim : 217.01.0169

nama : Atikah Oktaviani mengatakan...

Nama : Atikah Oktaviani
Nim : 217.01.0160

Dita lestari putri mengatakan...

Nama: Dita lestari putri
Nim : 217.01.0253

Ana Paula Maria Pereira mengatakan...

Nama : Ana paula Maria Pereira
Nim : 217.01.0291

Dea Sari mengatakan...

Nama :Dea Sari
Nim : 217.01.0155

muntamah2512 mengatakan...

Nama : muntamah
Nim : 217.01.0170

EDO mengatakan...

Nama: elvin neviana
Nim : 217.01.0178

EDHO VHARENSY mengatakan...

Nama : Edho vharensy
Nim : 217.01.0154

Deny mengatakan...

Nama : M Deny Pratama
Nim : 217.01.0035

Dari gambar 1 pada halaman 91 menjelaskan bahwa
Logika institusional merupakan ba-
gian dari neo/new institutional theory.
Selain penjelasan sebelumnya, menurut
Scott (1987) bahwa logika institusional
adalah merupakan sebuah rangkaian set
dari sistem kognitif dan normatif yang
tidak sama dan sudah banyak digunakan
pada penelitian terdahulu. Logika insti-
tusional memengaruhi perilaku para aktor
di dalam mengambil keputusan sehingga
menjadi dasar menjawab fenomena
penelitian. Motif di dalam pengambilan
keputusan tersebut disebabkan adanya
dukungan dari dua faktor yaitu symbolic
carriers dan material carrier (Zilber
2015). Menurut Scott (2008) bahwa sym-
bolic carriers adalah elemen-elemen dari
institusional (kepercayaan, norma dan ke-
tentuan) berdampak terhadap perilaku so-
sial yang tercermin dalam aktivitas,
hubungan dan sumber daya. Symbolic
carriers merupakan faktor yang menjadi
pertimbangan aktor di dalam mengambil
keputusan untuk implementasi standar baru
atau disebut regulatory logics (Thornton
2002).
Sedangkan Material carriers adalah aktor
pelaksana baik secara individu maupun
kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan
logika tertentu (Scott 2008). Logika bank
umum untuk melaksanakan implementasi
adalah adanya kebutuhan akan keuntungan
untuk memenuhi segala kewajiban dan
memastikan kelangsungan usaha berda-
sarkan material carriers atau disebut
banking logics (Battilana dan Dorado
2010). Dalam penelitian ini, aktor
pelaksana adalah manager. Sementara
artifacts adalah alat bantu yang digunakan
untuk melaksanakan implementasi PSAK
No. 71 yaitu konsultan pendamping,
Sistem Informasi Teknologi (IT System)
dan Data (data historical dan data indikator
makro ekonomi) sementara rutin yaitu
project initiation, assessment project,modelling dan membangun Sistem
Informasi Teknologi (Build IT System).
Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada
institutional fields yang merupakan sym-
bolic carriers dan selanjutnya bagaimana
material carriers (actor, artifacts, dan rou-
tines) memengaruhi symbolic carriers
tersebut sehingga dapat menjawab motif
dan kendala yang melatarbelakangi Indus-
tri Perbankan dari perspektif homogenisasi
atau heterogenisasi antar Bank Umum
dalam pengambilan keputusan untuk
melaksanakan implementasi PSAK No. 71
secara dini atau tidak, logika dominan
yang melatarbelakangi keputusan tersebut
serta apakah terjadi praktik coupling (tin-
dakan mematuhi) atau decoupling (tinda-
kan menyimpang) dalam pengambilan
keputusan tersebut.sebagaimana yang terlihat pada Gambar 1.

Deny mengatakan...

Lanjutan

Dari gambar 9 pada halaman 102 menjelaskan bahwa

Sebelum Manajemen/ Direksi pada
bank umum memutuskan untuk menjadi
early adopters PSAK No. 71 atau tidak,
para aktor melakukan assessment untuk
melihat seberapa siap atau tidaknya sean-
dainya PSAK No. 71 diimplementasikan
secara dini (Responden 2, 3, 4 dan 5 2019).
Proses assessment tentunya dipengaruhi
oleh logika yang memengaruhi perilaku
para aktor atau institusi sehingga menjadi
motif di dalam pengambilan keputusan.
Industri perbankan sebagai lembaga yang
highly regulated dalam mengambil kepu-
tusan tentunya harus mempertimbangkan
bukan hanya kepatuhan terhadap ketentuan
(regulatory logics) tapi juga pertimbangan
akan keuntungan (pendapatan) untuk me-
menuhi segala kewajiban dan memastikan
kelangsungan usaha (banking logics).
Kedua logika tersebut sebagai multiple
logics yang menjadi basis atas motif dan
kendala para aktor atau yang harus dijaga
keseimbangan dan tension nya agar tidak
terjadi pertentangan.
Dari sisi regulatory logics, motif
untuk melaksanakan implementasi PSAK
No. 71 secara dini atau tidak adalah ke-
tentuan. Ketentuan menjadi tekanan karena
adanya hukuman berupa sanksi baik secara
lisan maupun tertulis apabila bank umum
tidak mematuhinya. Ketentuan dapat ber-
sumber dari eksternal maupun internal ter-
gantung jenis kepemilikan dari bank umum
tersebut yaitu PSAK, IFRS, Roadmap
OJK, Peraturan BAPEPAM, PBI, PAPI
(2008), dan SOP. Sementara dari sisi bank-
ing logics, motifnya berorientasi pada ke-
untungan (pendapatan) untuk memenuhi
segala kewajiban dan memastikan kelang-
sungan usaha. Kaitan antara banking logics
dengan implementasi PSAK No. 71 secara
dini atau tidak adalah beban biaya akan
meningkat karena persiapan dan dampak
dari perubahan standar tersebut sehingga keuntungan dapat terganggu.
Pertimbangan late adopters PSAK
No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi
di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di
lapangan, kesiapan data historikal dan
makro untuk modelling, sumber daya
manusia yang memahami PSAK No. 71,
sistem IT yang mendukung serta adanya
beban biaya yang harus dikeluarkan untuk
mempersiapkan implementasi dan provisi
untuk membentuk CKPN yang mengurangi
laba perusahaan sehingga mendorong para
aktor untuk tidak melaksanakan implemen-
tasi dini PSAK No. 71 (Responden 4 dan 5
2019).
Sementara dari sisi early adopters
PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku
efektif diimplementasikan pada tanggal 1
Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank
asing. Pertimbangan mereka meskipun
PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan
adanya logika dominan dari para aktor yai-
tu adanya beban biaya dan effort yang
lebih besar (Responden 2 dan 3 2019) serta
kesenjangan apabila laporan keuangan
berbeda dengan kantor pusat (perusahaan
induk) bank asing meskipun tidak ada
paksaan dari pihak manapun (Responden 1
dan 3 2019). Apabila standar yang digu-
nakan berbeda maka akan muncul beban
biaya dan effort yang lebih besar untuk
me-maintain dua laporan keuangan dengan standar berbeda (Responden 3 2019).
Selain itu, pertimbangan yang berbeda dari
salah satu narasumber yaitu pengambilan
keputusan berawal dari temuan eksternal
auditor pada tahun 2018 yang meminta
untuk dilakukan review kembali model
sesuai PSAK No. 55 sementara pada bulan
Juni 2019 diwajibkan untuk melakukan
paralel run implementasi PSAK No. 71
sesuai roadmap OJK sehingga beban biaya
dan effort yang harus dikeluarkan menjadi
lebih besar apabila melakukan review
terhadap model dengan dua standar yang
berbeda sehingga berdampak pada pen-
dapatan (Responden 3 2019).

Deny mengatakan...

Lanjutan

Faktor institusional yang Memicu/-
Mencegah Praktik Decoupling
Terdapat faktor institusional yang
memicu material carriers untuk mela-
kukan praktik decoupling terhadap sym-
bolic carriers yaitu mengambil keputusan
untuk tidak melaksanakan implementasi
PSAK No. 71 secara dini meskipun secara
ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya
tekanan yang dihadapi oleh bank umum
baik dari eksternal maupun internal.
Faktor-faktor institusional tersebut yaitu
kompleksitas dari PSAK No. 71 diban-
dingkan dengan kesiapan bank umum dan
praktik pada industri perbankan.
Kompleksitas dari PSAK No. 71
dibandingkan dengan kesiapan bank
umum. PSAK No. 71 lebih kompleks dan
penuh dengan persyaratan baru dibanding-
kan PSAK No. 55 sehingga menjadi
kendala karena kondisi di lapangan yaitu
kesiapan bank umum tersendiri tidak serta
merta dengan mudah mengimplementasi-
kan standar tersebut. Kendala yang paling
sulit dihadapi oleh bank umum adalah
kesiapan data untuk melakukan modelling
yaitu data historikal minimal 3 tahun
kebelakang, data indikator makro sesuai
dengan kondisi bank dan data proyeksi
makro tersebut (Responden 2, 3 dan 5
2019). Kondisi inilah salah satunya yang
menunjukkan ketidaksiapan bank umum
sehingga mendorong para aktoruntuk tidak
melakukan implementasi PSAK No. 71
secara dini.
Praktik pada Industri Perbankan.
Keputusan tersebut diambil dari adanya
praktik pada industri perbankan yang
secara umum dilakukan sehingga menjadi
suatu praktik yang dianggap benar mes-
kipun hal tersebut tidak sesuai dengan ke-
tentuan. Salah satu praktik pada industri
perbankan tersebut adalah melihat apakah
peer group sudah melaksanakan imple-
mentasi PSAK No. 71 secara dini atau be-
lum sehingga mengambil keputusan untuk
mengikuti (Responden 4 dan 5 2019).
Symbolic carriers dari penelitian ini
tidak mengalami perubahan, sementara
material carriers mengalami perubahan
sesuai penjelasan di atas. Selain itu, setelah
dilakukan analisis ditemukan bahwa di
dalam mengambil keputusan untuk meng-
implementasi PSAK No. 71, terdapat
perbedaan (heteregoneity) perilaku para
aktor dan institusi pada masing-masing
bank umum yang dipengaruhi oleh multi-
ple logics yaitu ketentuan (regulatory
logics) dan keuntungan (banking logics)
seperti yang ditunjukkan pada Gambar 9

EDHO VHARENSY mengatakan...

NAMA : EDHO VHARENSY
NIM : 217.01.0154

Tanggapan saya dari jurnal tersebut yaitu Terdapat persamaan dan perbedaan hasil studi ini dengan hasil studi penelitian sebelumnya. Persamaaan tersebut terlihat pada salah satu bank umum yang menjadi sampel penelitian ini yaitu bank umum dengan kompleksitas besar sehingga sistem dan kapasitasnya tidak memungkinkan untuk melakukan adopsi dini. Hal ini sesuai dengan temuan sebelumnya yang dikemukakan oleh Trombley (1989) dan Ayres (1986), di mana dikatakan bahwa keputusan untuk mengadopsi secara dini suatu standar erat hubungannya dengan ukuran dari perusahaan, perusahaan ber- skala kecil akan lebih mudah melakukan adopsi dini dibandingkan dengan perusa- haan berskala besar.
Selain itu, terdapat persamaan kedua yaitu motivasi perusahaan melakukan im- plementasi dini adalah berupa peningkatan laba atas salah satu sampel penelitian. Hal ini sebagaimana temuan sebelumnya yang dikemukakan oleh Ayres (1986) yang mengemukakan bahwa karakteristik dari perusahaan yang memutuskan melakukan adopsi dini lazimnya mengalami penu- runan pendapatan setahun sebelum adopsi dini (pre-change earnings), memiliki porsi yang kecil atas saham beredar yang dimiliki oleh Dewan Direksi dan jajaran manajemen nya, dan membatasi jumlah dividend payout ratio dan interest coverage ratio dibandingkan dengan per- usahaan yang melakukan adopsi kemudian (later adopters). Sementara perbedaan hasil studi penelitian ini dengan studi-studi terdahulu adalah bahwa aktor (manajer) dalam melakukan adopsi/implementasi dini tidak dimotivasi oleh paksaan dari kantor pusat ataupun regulasi lainnya melainkan dimotivasi oleh profesionalisme dan desakan normatif yang membuat bank umum melakukan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71. Selain itu, terdapat perbedaan lain yaitu perilaku para aktor dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keun- tungan (banking logics). Regulator dalam hal ini dapat bersikap berhati-hati dalam mengharapkan perbankan melakukan ado- psi dini, bahwa kompleksitas bank berskala besar membuat mereka enggan melakukan adopsi dini, dan bahwa motivasi laba dan bertindak secara profesional.
Temuan penelitian ini merupakan hal yang baru (bersifat novel) sebagaimana yang dibahas di atas bahwa penelitian ini antara lain :
1) menggunakan strategi penelitian berupa studi kasus (ditujukan dalam rangka melakukan penggalian feno- mena);
2) menggunakan logika institu- sional (sebagai lanjutan dari teori institu- sional di dalam menjawab pertanyaan penelitian; dan
3) utamanya di bagian hasil temuan telah membandingkan hasil temuan dengan temuan-temuan sebelum- nya mengenai motivasi suatu institusi melakukan adopsi/implementasi dini ter- hadap standar akuntansi.
Makalah ini masih memiliki keterbatasan yaitu:
1) penelitian hanya dilakukan pada satu jurisdiksi negara In- donesia saja;
2) responden terbatas pada level manager bukan pada level Direksi selaku pengambil keputusan utama.
Oleh karena itu, disarankan penelitian selanjut- nya meningkatkan variasi responden dari bank umum yang berbeda serta pada indus- tri dan negara yang berbeda sehingga dapat menghasilkan hasil yang lebih komprehen- sif atas topik penelitian ini.

EDHO VHARENSY mengatakan...

#LANJUTAN
Menurut saya Penjelasan dari gambar 1 halaman 91 di dalam gambar tersebut menjelaskan suatu kerangka teori, yang dimana kerangka teori tersebut menggunakan konsep logika instutional, mengapa demikian ?, karena menurut scoot logika intitutional ini memengaruhi perilaku para aktor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian. Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier (Zilber 2015). Menurut Scott (2008) bahwa sym- bolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional (kepercayaan, norma dan ke- tentuan) berdampak terhadap perilaku so- sial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya. Symbolic carriers merupakan faktor yang menjadi pertimbangan aktor di dalam mengambil keputusan untuk implementasi standar baru atau disebut regulatory logics (Thornton2002).
Symbolic carrier penelitian ini dibagi menjadi sebagai berikut:
1. International Level yaitu
a) IFRS 9 yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018 secara global dan IAS 39 yang keduanya diterbitkan oleh IASB; dan
b) Peraturan yang diter- bitkan oleh pemerintah Negara asal dari pemilik Bank Asing dan Bank Campuran.
2. National Level yaitu
a) PSAK No. 71 dan PSAK No. 55 yang diterbit- kan oleh DSAK-IAI;
b) Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-78/PB.11/2017 tentang Action Plan Perbankan sesuai Roadmap Persiapan Penerapan PSAK No. 71 yang diterbitkan oleh OJK yang mewajibkan seluruh bank umum untuk menyusun roadmap per- siapan implementasi PSAK No. 71 minimal mencakup tahapan dari persiapan awal, gap analysis, deve- lopment, analisis akhir dan paralel run serta diakhiri live (imple- mentasi PSAK No. 71 secara efektif) (OJK 2018b);
c) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang diter- bitkan oleh OJK;
d) PAPI 2008 yang mewajibkan perusahaan untuk mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan
e) Internal Policy atau Standard Operating Procedure (SOP) yang merupakan ketentuan internal.

Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berda- sarkan material carriers atau disebut banking logics (Battilana dan Dorado 2010). Dalam penelitian ini, aktor pelaksana adalah manager. Sementara artifacts adalah alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 yaitu konsultan pendamping, Sistem Informasi Teknologi (IT System) dan Data (data historical dan data indikator makro ekonomi) sementara rutin yaitu project initiation, assessment project, modelling dan membangun Sistem Informasi Teknologi (Build IT System).
Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan teori institusional dalam rangka pengambilan keputusan Bank Umum melaksanakan implementasi atau tidak PSAK No. 71 secara dini agar dapat menjawab pertanyaan penelitian ini. Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan sym- bolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan rou- tines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Indus- tri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tinda- kan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut. Oleh karena itu, kerangka dari penelitian ini dipaparkan sebagaimana yang terlihat pada Gambar 1 halaman 91 tersebut.

EDHO VHARENSY mengatakan...

#LANJUTAN
Menurut saya Penjelasan dari gambar 9 halaman 102 di dalam gambar tersebut menjelaskan penelitian ini menemukan bahwa di dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implemen- tasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan(heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa ling- kungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan.

Andika Sultan mengatakan...

NAMA : ANDIKA SULTAN
NIM : 217.01.0006
MATA KULIAH : MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL

Menurut pandangan saya
PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.Implementasi PSAK 71 memang mewajibkan perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss). Revisi aturan ini terkait klasifikasi aset keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet.
Dampak :
PSAK 71 mempunyai Dampak Terhadap Perbankan PSAK 71 mengharuskan perbankan memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dibanding sebelumnya. Hal ini karena mandat PSAK 71 mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Ini berbeda dengan PSAK 55. Dalam PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar atau incurred loss. Artinya, perusahaan sektor finansial seperti perbankan harus menyediakan CKPN untuk semua kategori kredit mulai dari yang berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), sampai dengan macet (non-performing). Untuk kredit lancar, perbankan harus menyediakan CKPN berdasarkan ekspektasi kerugian kredit selama 12 bulan ke depan. Perbankan pun harus menyediakan CKPN lebih besar atas kredit macet lebih besar dibanding sebelumnya. Nah, kewajiban penawaran umum) yang terdampak atas penerapan PSAK 71 adalah emiten perbankan dan juga emiten yang memiliki banyak investasi di sektor keuangan seperti pembelian obligasi. Perbankan, akan meningkatkan CKPN yang dimiliki. Hal itu akan membuat CAR perbankan menurun dan menekan bottom line (laba/rugi bersih) perbankan. Hal ini karena, emiten perbankan harus menghitung CKPN dengan menambahkan prediksi masa depan atau kerugian yang diperkirakan (expected loss) Dengan demikian, para bankir harus mempertimbangkan faktor masa depan seperti masa jatuh tempo kredit.

Andika Sultan mengatakan...

#LANJUTAN

Penjelasan Gambar 1 Hal 91
Logika institutional yaitu konsep inti berfokus pada bagaimana sistem kepercayaan yang lebih luas membentuk kognisi dan perilaku aktor.Early adopter dalam gambar 1 ialah orang-orang yang berpengaruh dan lebih dulu memiliki banyak akses karena mereka memiliki orientasi yang lebih ke dalam sistem sosial. Untuk mempengaruhi penerima dini tidak memerlukan persuasi karena mereka sendiri yang selalu berusaha mencari sesuatu yang dapat memberikan menguntungkannya dalam kehidupan sosial atau ekonomi. Bagian yang terintegrasi dalam sistem lokal sosial Yang mempengaruhi Opinion leader dan Role model dari anggota lain dalam sebuah sistem sosial yang berhubungan langsung pada sistem perbankan dituju pada bankir dan institusi/perusahaan yang menerapkan psak.71. pada gambar 1 institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan diperlihatkan bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan rou-tines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.

Penjelasan gambar 9 Hal 102 :
pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan(heteregoneity) perilakupara aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal. Faktor-faktor institusional tersebut yaitu kompleksitas dari PSAK No. 71 dibandingkan dengan kesiapan bank umum dan praktik pada industri perbankan. para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan. Symbolic carriers dari penelitian ini tidak mengalami perubahan, sementara material carriers mengalami perubahan sesuai penjelasan di atas. Selain itu, setelah dilakukan analisis ditemukan bahwa di dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics)seperti yany di tunjukan gambar 9.




sulpapitri mengatakan...

Nama :Sulpa Pitri
Nim : 217.01.0258

Dari jurnal diatas yang dapat saya ambil adalah Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 71 yang merupakan konvergensi dari IFRS No. 9 pada tanggal 26 Juli 2017 di mana implementasinya akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020 dan penerapan dini diperkenankan. PSAK No. 71 mengatur perubahan persyaratan instrumen keuangan yaitu klasifikasi dan pengukuran yang sebelumnya diatur menggunakan PSAK No. 55. Perbedaan yang paling signifikan antara PSAK No. 71 dengan PSAK No. 55 yang saat ini diimplementasikan oleh industri perbankan adalah metode perlakuan akuntansi khususnya metode penentuan pembentukan CKPN atas kredit bermasalah. PSAK No. 55 mengakui kerugian kredit pada saat kerugian terjadi (incurred loss) sedangkan PSAK No. 71 melakukan pengakuan lebih cepat atas dampak dari perubahan kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss) setelah aset keuangan diakui di awal. Dampak dari pembentukan CKPN tersebut mempengaruhi modal dan laba Bank, tidak hanya laba rugi perusahaan yang akan berdampak signifikan terkait implementasi PSAK No. 71 namun juga terhadap penurunan modal secara signifikan.
Gambar 1 pada halaman 91 adalah logika institusional adalah merupakan sebuah rangkaian set dari sistem kognitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terdahulu (Scott : 1978). Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier. Symbolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional (kepercayaan, norma dan ketentuan) berdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya sedangkan Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott : 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan material carriers atau disebut banking logics. ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak.

sulpapitri mengatakan...

lanjutan sulpa pitri

Gambar 9 pada halaman 102 adalah early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. Pertimbangan mereka meskipun PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat (perusahaan induk) bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun. Apabila standar yang digunakan berbeda maka akan muncul beban biaya dan effort yang lebih besar untuk me-maintain dua laporan keuangan dengan standar berbeda. late adopters PSAK No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No. 71, sistem IT yang mendukung serta adanya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan implementasi dan provisi untuk membentuk CKPN yang mengurangi laba perusahaan sehingga mendorong para aktor untuk tidak melaksanakan implementasi dini PSAK No. 71.

muntamah2512 mengatakan...

Nama : Muntamah
Nim : 217.01.0170
Kelas : Gabungan Keuangan A Pagi
Judul Jurnal : Motif dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini Psak No. 71 Terhadap CKPN Kredit

Di dalam jurnal tersebut membahas tentang Motif dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini Psak No. 71 Terhadap CKPN Kredit. PSAK No.71 merupakan konvergensi dari IFRS 9 yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 januari 2020 yang dimana implementasi dini diperkenankan. Kompleksitas standar ini menyebabkan sebagian besar belum melakukan tahap penilaian dampak sesuai roadmap OJK. Namun pada kenyataannya terdapat Bank yang telah mengimplementasikan secara dini PSAK No. 71 (early adpters). Didalam jurnal ini bahwa early adpters adalah Bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran. Dan Selain itu bahwa motif untuk mengambil keputusan baik untuk melakukan atau tidak melakukan implementasi PSAK No.71 secara dini didominasi oleh kondisi isomorphism yang muncul karena adanya tekanan atau tuntutan dari professional yang dinilai benar. Dan terdapat perbedaan (heteregoneity) Perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics), dan keuntungan (banking logics). Hal tersebut dilakukan para aktor untuk menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi.

Pada gambar 1 halaman 91 terdapat kerangka penelitian yang menjelaskan tentang Institutional Logics
Dalam penerapan teori institutional dalam rangka pengambilan keputusan Bank Umum melaksanakan implementasi atau tidak PSAK No.71 secara dini agar dapat menjawab pertanyaan penelitian ini. Dalam hal ini ketetntuan yang beraku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut hingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatar belakangi industry perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No.71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatar belakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.

Joko Sutrisno mengatakan...

Nama : Joko Sutrisno
NIM : 217.01.0009

Menurut pandangan saya terhadap jurnal tersebut yaitu memiliki tujuan untuk mengetahui motif dan kendala yang melatarbelakangi keputusan bank pada tingkat manajer dengan menggunakan kerangka institutional logics dan isomorphism dan bukan pada tingkat organisasi (institutional field) untuk melaksanakan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71. Dari penelitian ini diharapkan dapat menggali fenomena dari konteks nyata praktik bisnis sehingga memberikan kontribusi bagi keilmuan di bidang akuntansi dan penelitian selanjutnya mengingat minimnya penelitian atas motivasi dan kendala adopsi dini PSAK di Indonesia (khususnya PSAK No. 71) dengan menggunakan metode studi kasus dan teori institusional, teori yang menjelaskan mengenai perilaku institusi (pada tingkat manajer) atau yang dikenal dengan institutional logics dan isomorphism dalam menanggapi gejolak yang terjadi baik di dalam maupun di luar institusi dalam menjawab pertanyaan penelitian. Yang memakai konsep Teori Institusional (Institutional Theory) dirancang untuk memahami perilaku organisasi dan indvidual dalam konteks sosial dan kelembagaan sehingga konteks ini dapat distandarisasi dan memberikan peluang untuk perubahan dan agensi. Yang memiliki hasil kuisioner topik dari implementasi yaitu mengatakan 67% dari total responden menunjukkan topik ini sebagai motif untuk melakukan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, sementara dari modelnya menjelaskan 33% dari total responden menunjukkan topik ini sebagai kendala untuk melakukan implementasi PSAK No. 71 sedangkan sisanya berpendapat berbeda antara lain kesiapan data dan sistem IT, dan dari cadangan dijelaskan 89% dari total responden menunjukkan topik ini sebagai dampak atas PSAK No. 71 yang akan meningkat. Dan juga dijelaskan bagaimana implementasi dari logika institusional pada industri perbankan di Indonesia dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71 sehingga terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics). PSAK No. 71 melakukan pengakuan lebih cepat atas dampak dari perubahan kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss) setelah aset keuangan diakui di awal. Dampak dari pembentukan CKPN tersebut memengaruhi modal dan laba Bank.

muntamah2512 mengatakan...

#lanjutan
Pada gambar 9 halaman 102 terdapat gambar yang menjelaskan tentang multiple logics-early adopters
Pada gambar 9 ini dapat dijelaskan bahwa pertimbangan late adopters PSAK No. 71 disebabkan oleh kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historical dan makro untuk modeling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No.71, sistem IT yang mendukung serta adanya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan implementasi dan provisi untuk membentuk CKPN yang mengurangi laba perusahaan sehingga mendorong para aktor untuk tidak melaksanakan imlementasi dini PSAK No.71.
Sementara dari sisi early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1 januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar. serta kesengajaan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat (perusahaan induk) bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun. Apabila standar yang digunakan berbeda maka akan muncul beban biaya dan effort yang lebih besar untuk me-maintain dua laporan keuangan dengan standar berbeda .
Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No.71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para kator dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu dipengaruhi regulatory logics dan banking logics. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan.
Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terdapat symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No.71 secara dini mesipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik eksternal maupun internal. Faktor-faktor institusional tersebut yaitu kompleksitas dari PSAK No.71 dibandingkan dengan kesiapan bank umum dan praktik pada industri perbankan.
Symbolic carriers ini tidak mengalami perubahan, sementara material carriers mengalami perubahan sesuai dengan penjelasan diatas. Selain itu, setelah dilakukan Analisis ditemukan bahwa didalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No.71 terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics).

Joko Sutrisno mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
eprisa mengatakan...

Nama : Eprisa
Nim : 217.01.0088

Dari jurnal “Motif dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini PSAK No.71 Terhadap CKPN kredit” yang dapat saya ambil dari pemahamannya adalah bahwa PSAK No.71 merupakan konvergensi dari IFRS 9 yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 januari 2020 yang dimana implementasi dini diperkenankan. Kompleksitas standar ini menyebabkan sebagian besar belum melakukan tahap penilaian dampak sesuai roadmap OJK. Didalam jurnal ini penelitian menemukan bahwa early dopters adalah bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran sehingga ditemukan juga bahwa motif untuk mengambil keputusan baik melakukan atau tidak melakukan implementasi PSAK No.71 secara dini oleh kondisi isomorphism yang muncul karena adanya tekanan atau tuntutan dari professional yang dinilai benar. Sehubung dengan ini maka mengenai dampak yang cukup signifikan adalah industry perbankan, yang mana perbedaan yang paling signifikan anatara PSAK No.71 dengan PSAK No.55 yang saat ini implementasi oleh industry perbankan adalah metode perlakuan akuntansi khususnya metode pembentukan CKPN atas kredit bermasalah, dampak dari pembentukan CKPN tersebut memengaruhi modal dan laba bank. Untuk motif implementasi dini standar akuntansi keuangan yang mana adanya kebutuhan akan informasi keuangan yang lebih berkualitas dan dapat dibandingkan dengan menggunakan standar yang seragam didalam penyusunannya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai dari asset keuangan entitas dan kewajiban keuangan atau instrument ekuitas di entitas lain, dan dampak terbesar atas perubahan yang ada yaitu pada sisi asset keuangan yaitu kredit. PSAK No.71 akan menggantikan PSAK No.55 yang merupakan standar akuntansi yang berlaku di industry perbankan saat ini dengan merubah metode perlakuan akuntansi terkait klarifikasi dan pengukurann, pembentukan CKPN atas kredit dan akuntansi lindung nilai. Namun demikian PSAK No.71 akan merubah hal tersebut menjadi 3 bagian yaitu nilai wajar melalui laba/rugi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lainnya dan biaya perolehan diamortisasi. Selain itu terdapat persamaan dan perbedaan hasil studi ini dengan hasil studi penelitian sebelumnya. Persamaan tersebut terlihat pada salah satu bank umum yang menjadi sampel penelitian ini yaitu bank umum dengan kompleksitas besar sehingga system dan kapasitasnya tidak memungkinkan untuk melakukan adopsi dini. Sedangkan perbedaannya adalahbahwa actor dalam melakukan adopsi/implementasi dini tidak tidak dimotivasi oleh paksaan dari kantor pusat ataupun regulasi lainnya melainkan dimotivasi oleh profesionalisme dan desakan normative yang membuat bank melakukan adopsi/implementasi dini PSAK No.71.

eprisa mengatakan...

#LANJUTAN EPRISA#
Penjelasan mengenai Gambar 1 pada halaman 91 Menyatakan bahwa penerapan atau system yang digunakan saling berhubungan satu sama lainnya melalui Institutonal Logics (Logika Institusional) yang merupakan bagian dari neo/new institutional theory, untuk itu menurut Scott (1978) bahwa logika institusional adalah merupakan sebuah rangkaian set dari system kognitif dan normative yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terlebih dahulu. Logika institusional memengaruhi perilaku para actor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian, motif didalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari symbolic carriers, yang mana menurut Scott (2008) bahwa symbolic carries merupakan elemen-elemen dari institusional (kepercayaan, norma dan ketentuan) terdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya. Di dalam penelitian symbolic carries dibagi menjadi 2 bagian yang pertama yaitu International Level yang mana dijelaskan bahwa IFRS 9 yang berlaku efektif tanggal 1 januari 2008 secara global dan IAS 39 yang keduanya diterbitkan oleh IASB dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Negara asal dari pemilik Bank Asing dan Bank Campuran kemudian penelitian National Level dijelaskan bahwa PSAK No.71 dan PSAK No.55 yang diterbitkan oleh DSAK-IAI dan untuk surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) no.S-78/PB.11/2017 tentang Action Plan perbankan sesuai Roadmap Persiapan Penerapan PSAK No.71 yang diterbitkan oleh OJK yang mewajibkan seluruh bank umum untuk menyusun roadmap persiapan implementasi PSAK No.71 minimal mencakup tahapan dari persiapan awal, gap analysis, development, analisis akhir dan parallel run serta diakhiri live. Kemudian dalaminstitutional logics terdapat Material carries adalah actor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scoot 2008). Dari symbolic carries dan material carries mencakup hubungan antara Early Adopters dan Non Adopters menuju Bank based on ownership, selain itu juga dalam hal ini adapun ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carries dan bagaimana material carries memengaruhi symbolic carries tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi industry perbankan dari perspektif homogebisasi atau heterogenisasi antar bank umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No.71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik cupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.

eprisa mengatakan...

#Lanjutan Eprisa#
Penjelasan mengenai gambar 9 pada halaman 102 menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan itu melalu tahapan dari material carries yang dimana sebelum manajemen pada bank umum tersebut memutuskan untuk menjadi early adopters PSAK No.71 atau tidak, para actor melakukan assessment untuk melihat seberapa siap atau tidaknya seandainya PSAK No.71 diimplementasikan secara dini (Responden 2, 3, 4 dan 5 2019). Untuk itu proses assessment tentunya dipengaruhi oleh logika yang memengaruhi perilaku para actor atau institusi sehingga menjadi motif di dalam pengambilan keputusan. Selain itu dari sisi regulatory logics motif untuk melaksanakan implementasi PSAK No.71 secara dini atau tidak adalah ketentuan, yang mana ketentuan tersebut menjadi tekanan karena adanya hukuman berupa sanksi baik secara lisan maupun tertulis apabila bank umum tidak mematuhinya. Sementara dari sisi banking logics, motifnya berorientasi pada keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Kaitan antara banking logics dengan implementasi PSAK No.71 secara dini atau tidak adalah beban biaya akan meningkat karena persiapan dan dampak dari perubahan standar tersebut sehingga keuntungan dapat terganggu. Maka dari itu untuk hubungan dalam pertimbangan late adopters PSAK No.71 disebabkan kendala yang dihadapi didalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historical dan makro untuk modeling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No.71, system IT yang mendukung serta adanya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan implementasi dan provisi utuk membentuk CKPN yang mengurangi laba perusahaan sehingga mendorong para actor untuk tidak melaksanakan implementasi dini PSAK No.71 (Responden 4 dan 5 2019). Sementara dari sisi early adopters PSAK No.71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1 januari 2018, pertimbangan PSAK No.71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para actor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar serta kesenjangan apabila laopran keuangan berbeda dengan kantor pusat bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun . Maka dari itu factor institusional yang memicu material carries untuk melakukan pabrik decoupling terhadap system symbolic carries yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No.71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal.

Joko Sutrisno mengatakan...

Lanjutan :
Lanjutan :
Pada gambar 1 halaman 91 kerangka menjelaskan bagan dari Institutional logic atau Logika institusional yaitu bagian dari neo/new institutional theory adalah merupakan sebuah rangkaian set dari sistem kognitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terdahulu. Yang mempengaruhi perilaku para aktor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian, menurut Scott (1987). Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier (Zilber 2015). Menurut Scott (2008) bahwa symbolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional yang berbentuk simbol dari karir yaitu seperti kepercayaan, norma dan ketentuan berdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya. Yang menjadi faktor pertimbangan aktor di dalam mengambil keputusan untuk implementasi standar baru atau disebut regulatory logics (Thornton 2002). Symbolic carrier penelitian ini dibagi menjadi sebagai berikut: 1. International Level atau level pada tingkatan internasional 2. National Level atau level pada tingkatan nasional yaitu a) PSAK No. 71 dan PSAK No. 55 yang diterbitkan oleh DSAK-IAI; b) Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-78/PB.11/2017 tentang Action Plan Perbankan sesuai Roadmap Persiapan Penerapan PSAK No. 71 yang diterbitkan oleh OJK yang mewajibkan seluruh bank umum untuk menyusun roadmap persiapan implementasi PSAK No. 71 minimal mencakup tahapan dari persiapan awal, gap analysis, development, analisis akhir dan paralel run serta diakhiri live (implementasi PSAK No. 71 secara efektif) (OJK 2018b); c) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh OJK; d) PAPI 2008 yang mewajibkan perusahaan untuk mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan e) Internal Policy atau Standard Operating Procedure (SOP) yang merupakan ketentuan internal. Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan material carriers atau disebut banking logics (Battilana dan Dorado 2010). Dalam penelitian ini, aktor pelaksana adalah manager. Sementara artifacts adalah alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 yaitu konsultan pendamping, Sistem Informasi Teknologi (IT System) dan Data (data historical dan data indikator makro ekonomi) sementara rutin yaitu project initiation, assessment project, modelling dan membangun Sistem Informasi Teknologi (Build IT System). Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan teori institusional dalam rangka pengambilan keputusan Bank Umum melaksanakan implementasi atau tidak PSAK No. 71 secara dini agar dapat menjawab pertanyaan penelitian ini. Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) mempengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.

Joko Sutrisno mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Ana Amila Debsi mengatakan...

Nama : Ana Amila Debsi
NIM : 217.01.0036
Kelas : VI A Gabungan Keuangan Pagi

A. Tanggapan mengenai jurnal :
Jurnal tersebut tertulis secara rapi dan kalimat serta bahasa yang digunakan sangat terstruktur sehingga mudah dipahami oleh pembaca. Penelitian dalam jurnal tersebut menggunakan metode gabungan atau mixed metode, yaitu gabungan antara metode kualitatif dan kuantitatif. Dan untuk analisis data nya sendiri menggunakan aplikasi komputer bernama Nvivo12 Pro yang diharapkan untuk kedepannya aplikasi tersebut juga dapat dilakukan untuk menganalisis data dari peneliti / mahasiswa lainnya, yang pada umumnya pengolahan data dilakukan menggunakan SPSS kini menggunakan NVivo12 Pro sehingga menjadikannya lebih mutakhir. Untuk isi dari jurnal nya sendiri membahas hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti tentang motif dan kendala bank melakukan implementasi dini PSAK No. 71 terhadap CKPN kredit.
Setelah dibaca, saya setuju dengan para Early Adopters yang menjadi sample dalam penelitian mengatakan bahwa PSAK No. 71 bersifat lebih kompleks dari PSAK No. 55 dan terdapat banyak hal baru yang diatur didalamnya oleh karena itu tidak ada salahnya apabila dilakukan implementasi dini karena demi profesionalisme dan pembaharuan yang pada dasarnya dilakukan untuk menjadi lebih baik lagi, meskipun terdapat beberapa kendala yang menjadi penghambat salah satunya yaitu perbedaan dari perilaku para aktor dan institusi, dan beberapa kendala lainnya. Pernyataan responden yang menyatakan bahwa implementasi dini ini akan meningkatkan jumlah CKPN atas kredit menjadi bukti bahwa implementasi dini tidak selalu berdampak buruk.

B. Hal yang dapat diambil :
Sesuai dengan harapan penulis, adanya output dari penelitian berupa jurnal ini diharapkan memberikan bahan review dan pengetahuan baru bagi akademisi, regulator, dan standard setter. Maka dengan adanya jurnal ini saya selaku pembaca memperoleh informasi baru dan pengetahuan baru yang bermanfaat. Hasil penelitian study kasus ini menunjukan dari beberapa sampel Bank umum yang dijadikan sampel penelitian, terdapat beberpa bank yang telah menerapkan Early Adopters PSAK No. 71 ini diantaranya adalah bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran. Selain itu juga terdapat bank yang Late Adopters terhadap pengimplementasian PSAK No. 71 ini. Sesuai dengan judul jurnal, ada beberapa motif dan kendala yang melatar belakangi bank melakukan Early Adopters (Implementasi Dini) PSAK No. 71 ini, diantaranya :
Motif :
Early adopters berasumsi bahwa mereka melakukan implementasi dini PSAK No. 71 adalah karena adanya tekanan dan tuntutan profesional untuk mengadopsi praktik-praktik yang dianggap baik dan benar, dan adanya peningkatan laba perusahaan. Selain itu adanya Peer Group dan kantor pusat yang sudah menerapkan PSAK No. 71 juga menjadi alasan beberapa sample penelitian berupa bank Umum di Indonesia ini melakukan Early Adopters.
Kendala :
Untuk kendala yang ditemukan dalam oenelitian ini adalah adanya ketidaksiapan Bank dalam kondisi lapangan, kesiapan data historical dan makro untuk modelling, belum adanya SDM yang paham akan PSAK No. 71, sistem IT yang belum memadai, dan diperlukan beban biaya yang cukup besar untuk dikeluarkan yang diprediksi akan mengurangi laba dalam perusahaan.
Dampak implementasi dini PSAK No. 71 :
Beberapa responden yang menjadi sample dalam penelitian sepakat bahwa adanya PSAK No. 71 ini berdampak meningkatkan jumlah CKPN atas kredit. Jumlah CKPN atas kredit akan meningkat karena adanya pembaharuan dalam metode kredit dalam PSAK No. 71 ini. Metode yang digunakan adalah expected credits loss untuk menetukan kerugian kredit yang diharapkan. Selain itu, dampak atas implementasi PSAK No. 71 terhadap CKPN kredit tergantung pada PSAK sebelumnya sehingga menyebabkan tidak semua Bank terkena dampak yang negatif dari pemberlakukan standar baru ini.

Ana Amila Debsi mengatakan...

Penjelasan Gambar 1 Halaman 91
Gambar 1 pada halaman 91 dalam jurnal menjelaskan tentang kerangka pemikiran. Kerangka pemikiran adalah sebuah kerangka yang menjelaskan tentang alur dari penelitian yang terdapat dalam sebuah jurnal. Penelitian dalam jurnal ini diawali dengan fokus terhadap institusional logics atau logika institusional yang memberikan bahasan tentang bagaimana perilaku aktor (manager) dan institusi didalam pengambilan sebuah kebijakan atau keputusan sehingga dapat termotivasi agar dapat melalukan perubahan struktural. Dan sesuai dengan judul jurnal ini, penulis menggunakan fokus institutional logic untuk mengetahui bagaimana hubungan antara landasan teori dengan motif dan kendala yang melatarbelakangi aktor dan institusi mengambil keputusan dalam pengimplementasian PSAK No 71.

Institutional logic ini terdiri dari 2 faktor pendukung yaitu :
A. Symbolic carier, yang merupakan bahan pertimbangan bagi aktor dalam pengambilan keputusan untuk melalukan implementasi atau tidak. Terdiri atas :
1. International levels (a.) IFRS 9 dan IAS 39, serta (b.) Peraturan yang diterbitkan pemerintah negara asal pemilik Bank Asing dan Bank Campuran.
2. National levels, yang terdiri dari : (a). PSAK No. 71 dan PSAK no. 55 oleh DSAK-IAI, dan (b). Surat OJK No. S-78/PB.11/2017.
B. Material cariers, yang merupakan aktor pelaksana yang merupakan manajer, artifacts yang merupakan alat bantu berupa konsultan pendamping, IT System, dan data, serta Routinenya yaitu project initation, assesment project modelling, dan build IT system.

Kemudian kita kembali ke fokus awal, 2 faktor institutional logic ini menjadi faktor yang mempengaruhi aktor (manajer) dalam pengambilan keputusan. Keputusan apa yang diambil? Adanya pembahasan mengenai Intitutuonal Logic ini dapat memberikan jawaban atas pertanyaan dalam penelitian dalam jurnal yaitu tentang motif dan kendala yang melatar belakangi aktor dalam perbankan untuk melakukan pengimplementasian dini (Eraly Adopters) atau tidak (Non Adopters) PSAK No. 71 dalam Bank terhadap CKPN Kredit. Yang mana PSAK No. 71 ini diterapkan atau diimplementasikan pada Bank, sesuai dengan sampel penelitian yang terdapat dan digunakan dalam jurnal tersebut. Sample pada jurnal tersebut menggunakan jenis Bank Umum di Indonesia yang dikategorikan berdasarkan jenis kepemilikannya.
Jenis Bank berdasarkan kepemilikan dibedakan menjadi 4, yaitu :
1. Bank milik negara (institusi A),
2. Bank asing (cabang) (Institusi B),
3. Bank lokal (institusi C), dan
4. Bank campuran (anak perusahaan) (Institusi D).

Selain itu bahasan mengenai fokus Institutional logic ini juga dapat menjawab pertanyaan yang lain dalam penelitian ini berupa :
1. Apakah terjadi praktik coupling atau decoupling (menyimpang) ?
2. Apakah ada logika yang sama/berbeda/bersaing/sukarela?
3. Apakah ada logika dominan yang menjadi motif?

Dan keseluruhan kerangka penelitian tersebut merupakan lingkup atau bagian dari Institutional Field yang merupakan lingkungan internal dan eksternal institusi yang menjadi latar belakang aktor-aktor didalam organisasi sehingga memilih waktu pelaksanaan PSAK No. 71 ini.

Ana Amila Debsi mengatakan...

Penjelasan gambar 9 halaman 102
Gambar 9 pada halamam 102 yang terdapat dalam jurnal menjelaskan tentang bagaimana Multiple Logics mempengaruhi para aktor untuk melakukan Early Adopters maupun Late Adopters. Bank yang telah melakukan Early Adopters :
1. Foreign Bank Branch,
2. Joint Venture Bank, dan
3. State Owned Bank)
sepakat untuk melakukan Early Adopters karena dipengaruhi oleh Material Carries dan Symbolic carries (Ketentuan). Dari sisi Material carries, yang mempengaruhi bank untuk melakukan early adopters adalah adanya logika bank untuk memenuhi keinginan akan kebutuhan dan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Dan dari sisi Symbolic cariers, yang mempengaruhi bank untuk melakukan early adopters adalah adanya ketentuan, ketentuan menjadi tekanan kuat bagi bank karena apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi kepada bank oleh pihak internal dan eksternal dari bank tersebut (International level dan National level).

Sekarang kita berpindah bahasan menuju ke bank yang menerapkan late adopters. Bank umum yang melalukan late adopters beranggapan bahwa ada faktor yang mempengaruhi mereka untuk melakukan late adopters. Mereka berpendapat bahwa PSAK No. 71 memberikan standar yang sulit sehingga menyebabkan kendala apabila diimplementasikan secara dini. Selain itu, apabila peer group belum melakukan implementasi maka dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan yang menyebabkan perbedaan dalam penyusunan data. Dan tidak adanya kesiapan dari bank untuk mengikuti standar PSAK No. 71 secara dini.

Maka faktor itulah yang menyebabkan terjadinya praktik decoupling (menyimpang) terhadap keputusan aktor dan institusi untuk implentasi dini PSAK No. 71 dan dari hasil penelitian ditemukan adanya perilaku yang beragam (heteregoneity) para aktor dan institusi yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan melakukan implementasi dini atau tidak pada PSAK No. 71 ini yang semuanya dipengaruhi oleh Multiple Logic para aktor (manajer) pada masing-masing bank umum yang dijadikan sample penelitian.

Joko Sutrisno mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Fitriya Johan Ningrum mengatakan...

Nama : Fitriya Johan Ningrum
Nim : 217.01.0005
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Internasional

• Tanggapan :
Jurnal yang berjudul tentang motif dan kendala bank untuk melakukan implementasi dini PSAK No. 71 terhadap CKPN kredit memiliki isi konteks jurnal yang sangat menarik karena membahas tentang studi kasus sebagai strategi penelitiannya, dimana analisis konten, tematik dan analisa perbandingan konstan diaplikasikan untuk menganalisa instrumen penelitian yang berupa kuesioner dan wawancara semi terstruktur. Dalam jurnal tersebut juga menggunakan tipe between method triangulation yang mengacu pada penggunaan beberapa instrumen penelitian dalam sebuah penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan dijelaskan secara rinci dan lengkap yang disertai dengan kutipan dari hasil wawancara beberapa responden. Berbicara mengenai PSAK No. 71 adalah pernyataan standar akuntansi keuangan terkait instrumen keuangan yaitu klasifikasi dan pengukuran. Dengan PSAK No. 71 akan merubah metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran, pembentukan CKPN atas kredit dan akuntansi lindung nilai. Keputusan untuk mengadopsi secara dini suatu standar erat hubungannya dengan ukuran dari perusahaan, sesuai dengan penemuan Trombley (1989) dan Ayres (1986) bahwa perusahaan berskala kecil akan lebih mudah melakukan adopsi dini dibandingkan dengan perusahaan berskala besar. Sehingga bank umum dengan kompleksitas besar tidak memungkinkan untuk melakukan adopsi dini karena sistem dan kapasitasnya telah berskala besar. Dan perbedaan yang ada yaitu perilaku para aktor dipengaruhi oleh multiple logic yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuantungan (banking logics).

• Hal yang bisa diambil dari jurnal tersebut yaitu suatu ilmu dan pemahaman bahwa Early Adopters PSAK No. 71 merupakan bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran (sebagai anak perusahaan). Dan Late Adopters adalah bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, swasta nasional, dan asing. Dari sisi regulatory logics, perilaku para aktor memiliki motif untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak yaitu berdasarkan ketentuan. Lalu dari sisi banking logics, perilaku para aktor motifnya berorientasi pada keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Dampak atas implementasi PSAK No. 71 terhadap CKPN Kredit tergantung implementasi PSAK sebelumnya (konservatif) sehingga tidak semua bank terdampak secara negatif atas pemberlakuan standar baru. Dan keputusan untuk mengadopsi secara dini suatu standar erat hubungannya dengan ukuran dari perusahaan, sesuai dengan penemuan Trombley (1989) dan Ayres (1986) bahwa perusahaan berskala kecil akan lebih mudah melakukan adopsi dini dibandingkan dengan perusahaan berskala besar. Sehingga bank umum dengan kompleksitas besar tidak memungkinkan untuk melakukan adopsi dini karena sistem dan kapasitasnya telah berskala besar.

Fitriya Johan Ningrum mengatakan...

# Lanjutan Fitriya Johan Ningrum

• Penjelasan gambar 1 pada halaman 91:
Gambar 1. Kerangka Pemikiran.
Institutional Logics (Logika institusional) merupakan bagian dari neo/new institutional theory. Logika institusional memengaruhi perilaku para aktor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian. Menurut Ziber : 2015, Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu :
1. Symbolic Carriers, merupakan faktor yang menjadi pertimbangan aktor di dalam mengambil keputusan untuk implementasi standar baru atau disebut regulatory logics (Thornton 2002). Symbolic Carriers dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- International Level yang meliputi IFRS 9, IAS 39 yang keduanya diterbitkan oleh IASB, serta peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah negara asal dari pemilik Bank Asing dan Bank Campuran.
- National Level yang meliputi PSAK No.71, PSAK No. 55 yang diterbitkan oleh DSAK-IAI, Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-78/PB 11/2017 tentang Action Plan Perbankan sesuai Roadmap Persiapan Penerapan PSAK No. 71 yang diterbitkan oleh OJK, Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh OJK, PAPI 2008, dan Internal Policy atau Standard Operating Procedure (SOP) yang merupakan ketentuan internal.

2. Material Carriers, merupakan aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkanlogika tertentu (Scott 2008). Dalam penelitian ini, aktor pelaksana adalah manager. Artifacts merupakan alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 yaitu konsultan pendamping, Sistem Informasi Teknologi (IT System) dan Data (data historical dan data indikator makro ekonomi). Dan rutinitas yaitu project initiation, assessment project, modelling dan membangun Sistem Informasi Teknologi (Build IT System). Lalu Symbolic Carriers dan Material Carriers terbagi menjadi 2 adopters (pengadopsi) yaitu early adopters dan non adopters. Kemudian early adopters dan non adopters dibagi berdasarkan bank based on ownership (bank berdasarkan kepemilikan) yaitu:
- State owned bank (bank milik negara) yang dimiliki oleh institusi A.
- Foreign bank / branch (bank asing/ cabang) yang dimiliki oleh institusi B
- Local bank (bank lokal) yang dimiliki oleh institusi C
- Joint venture bank / subsidiary (bank patungan/anak perusahaan) yang dimiliki oleh institusi D.

Dalam Institutional Logics (logika institusional), secara bersama-sama Symbolic Carriers dan Material Carriers akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan yang kemudian akan menimbulkan beberapa pertanyaan seperti:
- Apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan ?
- Apakah ada logika yang sama/ bersaing/sukarela/bersama ?
- Apakah ada logika dominan yang menjadi motif ?

Lalu terdapat institutional fields yaitu lingkungan eksternal dan internal institusi yang menjadi latar belakang aktor-aktor dalam organisasi sehingga memilih waktu pelaksanaan PSAK No. 71. Institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang), apakah ada logika yang sama/ bersaing/sukarela/bersama, dan logika dominan apa yang menjadi motif dalam pengambilan keputusan tersebut.

Fitriya Johan Ningrum mengatakan...

# Lanjutan Fitriya Johan Ningrum

• Penjelasan gambar 9 halaman 102
Gambar 9. Multiple Logics – Early Adopters.

Material Carriers yang merupakan aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu, dengan hubungannya terhadap early adopters dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Pertimbangan late adopters PSAK No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No. 71. Pertimbangan early adopters disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar, serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan. Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal. Sehingga dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71 dapat disimpulkan bahwa dalam symbolic carriers tidak mengalami perubahan, terdapat praktik decoupling dan keputusan yang beragam (heterogeneity) antara perilaku para aktor masing-masing yang dipengaruhi oleh multiple logics.

Sinta erma sari mengatakan...

Nama : sinta erma sari
Nim : 217.01.0031
Dari gambar 1 hal 91 menjelaskan tentang :
Material carriers adalah aktor prlaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasar kan logika tertentu ( scott 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasar kan materi carriers atau disebut banking logics ( Battilana dan darado 2010). Dalam penelitian ini aktor prlaksana adalah menejer. Sementara artifacts adalah alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK no.71 yaitu konsultan pendamping, sistem informasi teknologi (IT system) dan data (data historical dan data indikator makro ekonomi) sementara rutin yaitu project initiation, assessment project modelling dan membangun sistem informasi teknologi (Build IT system) dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbalic carriers dan selanjutnya bagaimana carriers ( actor, artifacts dan routines ) mempengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendalah yang melatarbelakangi industri perbankan dari persfektif homogenisasi atau heterogenisasi antar bank umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK no.71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut sertah apakah terjadi praktik comlping ( tindakan mematuhi) atau decoupling ( tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut. Oleh karna itu, kerangka dari penelitian ini di paparkan sebagai mana yang terlihat pada gambar 1
Dari halaman 102 menjelaskan tentang:
Dari sisi regulatory logics, motif untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak adalah ke-tentuan. Ketentuan menjadi tekanan karena adanya hukuman berupa sanksi baik secara lisan maupun tertulis apabila bank umum tidak mematuhinya. Ketentuan dapat ber-sumber dari eksternal maupun internal tergantung jenis kepemilikan dari bank umum tersebut yaitu PSAK, IFRS, Roadmap OJK, Peraturan BAPEPAM, PBI, PAPI (2008), dan SOP. Sementara dari sisi bank-ing logics, motifnya berorientasi pada keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Kaitan antara banking logics dengan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak adalah beban biaya akan meningkat karena persiapan dan dampak dari perubahan standar tersebut sehingga keuntungan dapat terganggu.Pertimbangan late adopters PSAK No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No. 71, sistem IT yang mendukung serta adanya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan implementasi dan provisi untuk membentuk CKPN yang mengurangi laba perusahaan sehingga mendorong para aktor untuk tidak melaksanakan implemen-tasi dini PSAK No. 71 (Responden 4 dan 5 2019).Sementara dari sisi early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif

Sinta erma sari mengatakan...

diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. Pertimbangan mereka meskipun PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar (Responden 2 dan 3 2019) serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat (perusahaan induk) bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun (Responden 1 dan 3 2019). Apabila standar yang digunakan berbeda maka akan muncul beban biaya dan effort yang lebih besar untuk me-maintain dua laporan keuangan dengan standar berbeda (Responden 3 2019).seperti yang ditunjukkan pada Gambar 9.

Yulia ningsih mengatakan...

NAMA : YULIA NINGSIH
NIM : 217.01.0114
KELAS : 6A3 pagi manajemen (keuangan)

dari tanggapan saya dengan materi jurnal motif dan kendala bank melakukan implementasi dini psak no. 71 terhadap ckpn kredit (motive and obstacle bank as early adopters of psak no. 71 for allowance for impairment losses (ckpn) of loan) ini adalah untuk mengetahui motif dan kendala yang melatar belakangi keputusan bank pada tingkat manajer (at the manager level dengan menggunakan kerangka institutional logics dan isomor-phism) dan bukan pada tingkat organisasi (institutional field) untuk melaksanakan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71 sebelum berlaku efektif khususnya meng-identifikasi persamaan dan perbedaan keputusan yang diambil antara early dengan late adopters PSAK No. 71 logika dominan yang melatar belakangi keputusan tersebut dan faktor institusional yang dapat menjadi trigger material carriers dalam melakukan praktek decoupling dari symbolic carriers yang ada selain untuk mengetahui dampak terhadap CKPN atas kredit yang dibentuk.
Bahwa PSAK No. 71 akan menggantikan PSAK No. 55 yang merupakan standar akuntansi yang berlaku di industri per-bankan saat ini dengan merubah metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran, pembentukan CKPN atas kredit dan akuntansi lindung nilai (IAI 2016b). Pertama, metode perlakuan akun-tansi terkait klasifikasi dan pengukuran di PSAK No. 55 membagi menjadi 4 (empat) kategori yaitu diperdagangkan, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual serta pinjaman dan piutang. Tata cara pengklasifikasian atas masing-masing ins-trumen keuangan sesuai PSAK No. 55 ditentukan berdasarkan intensi manajemen. Namun demikian, PSAK No. 71 akan merubah hal tersebut menjadi 3 (tiga) yaitu nilai wajar melalui laba/rugi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lainnya dan biaya perolehan diamortisasi. Tata cara pengklasifikasian sesuai PSAK No. 71 bukan ditentukan oleh intensi manajemen akan tetapi juga menggunakan penilaian arus kas kontraktual yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga.

Yulia ningsih mengatakan...

NAMA : YULIA NINGSIH
NIM : 217.01.0114
KELAS : 6A3 pagi manajemen (keuangan)

Dari gambar 1 halaman 91 pada jurnal motif dan kendala bank melakukan implementasi dini psak no. 71 terhadap ckpn kredit (motive and obstacle bank as early adopters of psak no. 71 for allowance for impairment losses (ckpn) of loan) Bahwa Lingkungan internal dan eksternal institusi yang menjadi latar belakang aktor-aktor didalam organisasi Dan ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan sym-bolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan rou-tines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatar belakangi Indus-tri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tin-dakan mematuhi) atau decoupling (tinda-kan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut. dari gambar yang dipaparkan sebagaimana yang terlihat pada Gambar 1.

Dari gambar 9 halaman 102 pada jurnal motif dan kendala bank melakukan implementasi dini psak no. 71 terhadap ckpn kredit (motive and obstacle bank as early adopters of psak no. 71 for allowance for impairment losses (ckpn) of loan) setelah dilakukan analisis ditemukan bahwa di dalam mengambil keputusan untuk meng-implementasi PSAK No. 71, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multi-ple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics) seperti yang ditunjukkan pada Gambar 9.
menjelaskan bahwa di dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implemen-tasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan(heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseim-bangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa ling-kungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan.

Ana Paula Maria Pereira mengatakan...

Nama : Ana Paula Maria Pereira
Nim : 217.01.0291
Kelas : VI A2 Pagi
Jurusa : Manajemen
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Internasional
1. Berikan Tangapan anda akan jurnal tersebut, apa yang bisa anda ambil, jelaskan
Tangapan dari saya jurnal tersebut, yang bisa saya ambil adalah Motif dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini PSAK No. 71 Terhadap CKPN Kredit”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan kendala yang melatarbelakangi keputusan bank pada tingkat manajer (at the manager level dengan menggunakan kerangka institutional logics dan isomorphism) dan bukan pada tingkat organisasi (institutional field) untuk melaksanakan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71 sebelum berlaku efektif khususnya mengidentifikasi persamaan dan perbedaan keputusan yang diambil antara early dengan late adopters PSAK No. 71; logika dominan yang melatar belakangi keputusan tersebut; dan faktor institusional yang dapat menjadi trigger material carriers dalam melakukan praktek decoupling dari symbolic carriers yang ada selain untuk mengetahui dampak terhadap CKPN atas kredit yang dibentuk.
Penelitian ini diharapkan dapat menggali fenomena dari konteks nyata praktik bisnis sehingga memberikan kontribusi bagi keilmuan di bidang akuntansi dan penelitian selanjutnya mengingat minimnya penelitian atas motivasi dan kendala adopsi dini PSAK di Indonesia (khususnya PSAK No. 71) dengan menggunakan metode studi kasus dan teori institusional, teori yang menjelaskan mengenai perilaku institusi (pada tingkat manajer) atau yang dikenal dengan institutional logics dan isomorphism dalam menanggapi gejolak yang terjadi baik di dalam maupun di luar institusi dalam menjawab pertanyaan penelitian. Selain itu, hasil studi kasus ini diharapkan memberikan output sehingga penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan review bagi akademisi, regulator, dan standard setter (DSAK IAI) atas bank umum yang melakukan implementasi PSAK No.71 secara dini mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memonitor implementasi PSAK No. 71 seluruh Bank Umum sebagaimana Surat OJK nomor S50/PB.11/2019 tanggal 17 Mei 2019 perihal Tindak Lanjut Persiapan PSAK 71: Instrumen Keuangan serta penelitian ini juga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan late adopters dalam persiapan mengimplementasikan PSAK No. 71.
Motif Implementasi Dini Standar Akuntansi Keuangan Adanya kebutuhan akan informasi keuangan yang lebih berkualitas dan dapat dibandingkan dengan menggunakan standar yang seragam di dalam penyusunan laporan keuangannya, IFRS yang diterbitkan oleh IASB diputuskan menjadi standar akuntansi keuangan yang berlaku secara global bagi negara yang tergabung dalam anggota G-20. Mengingat hal tersebut bertujuan agar anggota G-20 memiliki satu set standar akuntansi keuangan internasional yang berkualitas tinggi sesuai hasil pertemuan negara yang tergabung dalam anggota G-20 di London pada tahun 2009 (G20 2009). Perubahan standar baru tentunya tidak mudah di dalam mengimplementasikannya. Salah satunya menimbulkan kontroversi yang tercermin dari penelitian sebelumnya yang menemukan bahwa adanya penolakan seperti di Perancis yang menentang berlakunya IFRS karena tekanan dari unsur politik yang

Ana Paula Maria Pereira mengatakan...

mempertimbangkan volatilitas dari laporan keuangan khususnya neraca yang dihasilkan dapat berdampak negatif bagi kepentingan stakeholder seperti penurunan ekuitas (Ball 2006).
Penelitian lain juga menemukan bahwa secara umum adopsi IFRS dapat memiliki dampak yang signifikan dan luas untuk perusahaan yang melakukan adopsi, pasar keuangan dan negara-negara di mana mereka beroperasi sehingga ASRB di New Zealand menunda tanggal efektif implementasi standar akuntansi baru tersebut yaitu dari berlaku efektif tanggal 1 Januari 2005 menjadi 1 Januari 2007 (Stent 2011). Selain itu, dalam rangka memastikan implementasi PSAK No. 71 di Indonesia, OJK selaku regulator di Indonesia memfasilitasi pembahasan terkait isu-isu yang dihadapi seputar implementasi PSAK No. 71 dalam bentuk FGD dengan melibatkan perwakilan dari bank umum dan kantor akuntan publik serta IAI bertindak sebagai observer. Meskipun terdapat permasalahan atas implementasi standar akuntansi baru, pada praktiknya terdapat perusahaan-perusahaan yang mengambil keputusan untuk melaksanakan implementasi dini atau disebut early adopters suatu standar akuntansi baru yang belum berlaku secara efektif. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa motif untuk mengambil keputusan pada suatu Perusahaan secara umum di New Zealand di dalam melaksanakan implementasi dini suatu standar akuntansi baru antara lain bertujuan untuk mendapatkan manfaat dari implementasi IFRS serta keuntungan bersih jangka panjang karena pengungkapan informasi menjadi lebih signifikan karena implementasi IFRS dapat meningkatkan kepercayaan para pengguna laporan keuangan yaitu dapat dibandingkan (Stent 2011). Selain itu, terdapat penelitian lain yang meneliti bahwa motif aktor pada industri perbankan di Amerika Serikat menjadi early adopters yaitu implementasi dini tersebut memberikan peluang bagi bank untuk meningkatkan besaran modal sesuai yang disyaratkan regulasi karena keuntungan bersih yang belum direalisasi dapat dimasukkan dalam perhitungan modal (Beatty 1995) serta adanya insentif ketika Bank mengungkapkan informasi sesuai standar akuntansi baru yaitu menunjukkan kepada regulator bahwa mereka dapat mengelola dengan baik dan mendapatkan akses pendanaan yang lebih baik tercermin dari penelitian sebelumnya bahwa early adopters mengalami pertumbuhan dana lebih tinggi daripada late adopters sehingga dapat menjaga besaran modal sesuai ketentuan.
2. Jelaskan gambarang 1 pada halaman 91 dalam jurnal
 Logika institusional merupakan suatu konstruksi sosial dari berbagai pola yang berkaitan dengan praktik, asumsi, nilai, keyakinan dan aturan di mana para individu memproduksi dan mereproduksi hal-hal yang nyata, mengorganisasikannya dalam ruang dan waktu, dan menyajikannya menjadi suatu makna dalam realitas social.
 Artefak dalam arkeologi mengandung pengertian benda (atau bahan alam) yang jelas dibuat oleh (tangan) manusia atau jelas menampakkan (observable) adanya jejak-jejak buatan manusia padanya (bukan benda alamiah semata) melalui teknologi pengurangan maupun teknologi penambahan pada benda alam tersebut. Ciri penting dalam konsep artefak adalah bahwa benda ini dapat bergerak atau dapat dipindahkan (movable) oleh tangan manusia dengan mudah (relatif) tanpa merusak atau menghancurkan bentuknya.
 Pengadopsi awal (early adopters)
Mayoritas awal mengadopsi suatu ide baru lebih awal dari pada kebanyakan anggota suatu sistem sosial. Mereka sering berhubungan dengan lingkungannya, tetapi jarang dipandang sebagai pembentuk opini.

Ana Paula Maria Pereira mengatakan...

 Bank Milik Negara (BUMN) Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. BPD juga termasuk ke dalam kategori ini karena dan dimiliki oleh pemerintah daerah misal Bank Jabar Banten, Bank Jatim, dll. Bank Milik Swasta.
 Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia
 Bank Lokal Lepas dari kenyataan bahwa menggunakan PayPal atau e-money mungkin lebih mudah dan praktis untuk perusahaan forex yang berbasis di luar negeri, kenyataannya tidak semua orang tertarik menggunakan fasilitas tersebut. Malah, keberadaan broker forex dengan bank lokal sebagai pilihan cara bertransaksi justru menuai kepopuleran besar akhir-akhir ini. Banyak orang yang masih menyukai cara bertransaksi dengan rekening bank lokal. Berikut adalah beberapa alasan mengapa transaksi dengan rekening lokal ini masih sangat disukai:
 Joint Venture bank( Anak Perusahaan)
Subsidiary merupakan sebuah entitas yang dibentuk misalnya untuk memproduksi barang dan jasa yang berbeda dan spesifik. Sementara itu, joint venture lebih mirip dengan sebuah kerja sama atau partnership antara dua entitas atau lebih.
3. Jelaskan gambarangg 9 pada halaman 102 daam jurnal
Operatoir Material :
 Aktor Pekerjaan Pemeran sering disebut sebagai aktor atau aktris adalah orang yang memainkan peran tertentu dalam suatu aksi panggung, acara televisi, atau film.
 Artefak merupakan benda arkeologi atau peningalan benda-benda bersejarah, yaitu semua benda yang dibuat atau dimodifikasi oleh manusia yang dapat dipindahkan.
 Ruting memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga ruting dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Adopsi awal :
 Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia
 bank asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di suatu negara tidak begitu mudah. Beragam pilihan tersedia seperti international banking facilities, kantor perwakilan (representative office), keagenan, kantor cabang atau perusahaan anak (subsidiary).
 Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri
Adopsi terlembat
 Cabang Bank Asing adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
 Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
 bank asing yang ingin melakukan kegiatan usaha di suatu negara tidak begitu mudah. Beragam pilihan tersedia seperti international banking facilities, kantor perwakilan (representative office), keagenan, kantor cabang atau perusahaan anak (subsidiary).


Ana Paula Maria Pereira mengatakan...

Operator atau aturan:
Operator adalah simbol atau karakter khusus yang digunakan untuk melakukan suatu operasi membantu kompilator untuk memanipulasi secara matematis atau logis pada data yang diberikan.
Tingkat internasional :
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards Board (IASB).
Tingkat bangsa :
 Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
 PAPI 2008 dan perkembangan terkini-nya. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) adalah merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan.
 PSAK adalah singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang merupakan suatu kerangka dari prosedur pembuatan laporan keuangan akuntansi yang berisi peraturan mengenai pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang didasarkan pada kondisi .
 Kebijakan internasional, adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer.

Cekyuuu mengatakan...

Nama : Masayu Fatimah
NIM : 217.01.0177
Dalam jurnal tersebut yang berjudul Motif dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini PSAK No. 71 Terhadap CKPN Kredit bahwa Hitungan laporan keuangan memiliki aturan baru tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 71 yang akan mulai diimplementasikan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020. PSAK itu sendiri merupakan bagian dari usaha otoritas akuntansi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) untuk mengadopsi system dari International Financial Reporting Standard (IFRS) Nomor 9. Sehubungan dengan hal tersebut, maka industri yang akan terkena dampak cukup signifikan adalah industri perbankan. Dampak dari pembentukan CKPN tersebut memengaruhi modal dan laba Bank, hal tersebut berdasarkan pernyataan Triana di dalam (Apriyani 2018) bahwa “tidak hanya laba rugi perusahaan yang akan berdampak signifikan terkait implementasi PSAK No. 71 namun juga terhadap penurunan modal secara signifikan”. Perbedaan yang paling signifikan antara PSAK No. 71 dengan PSAK No. 55 yang saat ini diimplementasikan oleh in-dustri perbankan adalah metode perlakuan akuntansi khususnya metode penentuan pembentukan CKPN atas kredit bermasa-lah. PSAK No. 55 mengakui kerugian kredit pada saat kerugian terjadi (incurred loss) sedangkan PSAK No. 71 melakukan pengakuan lebih cepat atas dampak dari perubahan kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss. Namun sudah terdapat bank umum di Indonesia yang sudah melakukan implementasi dini PSAK No. 71 pada 1 Januari 2018 meskipun standar tersebut berlaku efektif di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui motif dan kendala yang melatarbelakangi keputusan bank pada tingkat manajer (at the manager level dengan menggunakan kerangka institutional logics dan isomor-phism) dan bukan pada tingkat organisasi (institutional field) untuk melaksanakan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71 sebelum berlaku efektif khususnya meng-identifikasi persamaan dan perbedaan keputusan yang diambil antara early dengan late adopters PSAK No. 71; logika dominan yang melatar belakangi keputusan tersebut; dan faktor institusional yang dapat menjadi trigger material carriers dalam melakukan praktek decoupling dari symbolic carriers yang ada selain untuk mengetahui dampak terhadap CKPN atas kredit yang dibentuk.

ELLA RAMAHDANTI mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Cekyuuu mengatakan...

Pada gambar 1 halaman 91 terdapat kerangka penelitian yang membahas tentang institutional logic yang memiliki keterkaitan. Logika institusional merupakan bagian dari neo/new institutional theory. Selain penjelasan sebelumnya, menurut Scott (1987) bahwa logika institusional adalah sebuah rangkaian set dari sistem kognitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terdahulu. Dimana pada gambar kerangka penelitian institutional logic terdiri dari 2 faktor yaitu symbolic carriers yang merupakan faktor yang menjadi pertimbangan actor di dalam mengambil keputusan untuk implementasi standar baru. Symbolic Carriers terbagi menjadi 2 yaitu yang pertama internasional level yang terdiri dari IFRS 9, IAS 39 dan Peraturan yang diter-bitkan oleh pemerintah Negara asal dari pemilik Bank Asing dan Bank Campuran. Kedua National Level yang terdiri dari PSAK No. 71, PSAK No. 55, DSAK-IAI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S78/PB.11/2017. Sedangkan Material Carriers merupakan aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008). Dari Symbolic Carriers dan Material Carrier tersebut terbagi menjadi 2 adopters yaitu early adopter dan non adopters dimana dibagi berdasarkan bank bassed on ownership. Bank berdasarkan jenis kepemilikan ini dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Stated owned bank dimiliki oleh institusi A
2. Foreign Bank(Branch) dimiliki oleh institusi B
3. Local Bank dimiliki oleh institusi C
4. Joint Venture Bank (Subsidiary) dimiliki oleh institusi D
Dari hasil institutional logic yang terbagi menjadi Symbolic Carriers dan Material carriers akan menimbulkan beberapa pertanyaan seperti :
1. Apakah terjadi praktik coupling atau decoupling ?
2. Apakah ada logika yang sama/berbeda/bersaing/sukarela?
3. Apakah ada logia dominan yang menjadi motif?
Institutional field dimana terdapat lingkungan eksternal dan internal yang menjadikan latar belakang para aktor dalam suatu organisasi memilih waktu pelaksaan PSAK No. 7. Adapun dari gambar 1 tersebut terdapat Keterkaitan antara institutional field dan institutional logic pada symbolic carriers dan material carriers untuk mendapatkan kesimpulan apakah terjadi coupling atau decoupling.

ELLA RAMAHDANTI mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Cekyuuu mengatakan...

Pada gambar 9 halaman 102 menjelaskan tentang multiple logic-early adopter dimana perilaku para aktor dan institusi yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics). Pertimbangan late adopters PSAK No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No. 71, sistem IT yang mendukung serta adanya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan implementasi dan provisi untuk membentuk CKPN yang mengurangi laba perusahaan sehingga mendorong para aktor untuk tidak melaksanakan implementasi dini PSAK No. 71. Sebelum Manajemen/Direksi pada bank umum memutuskan untuk menjadi early adopters PSAK No. 71 atau tidak, para aktor melakukan assessment untuk melihat seberapa siap atau tidaknya seandainya PSAK No. 71 diimplementasikan secara dini. Sementara dari sisi early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. Pertimbangan mereka meskipun PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yai-tu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar. Dari sisi regulatory logics, motif untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak adalah ketentuan. Ketentuan dapat ber-sumber dari eksternal maupun internal te-gantung jenis kepemilikan dari bank umum tersebut yaitu PSAK, IFRS, Roadmap OJK, Peraturan BAPEPAM, PBI, PAPI (2008). Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal.

ELLA RAMAHDANTI mengatakan...

NAMA : ELLA RAMAHADANTI
NIM : 217.01.0135

MOTIF DAN KENDALA BANK MELAKUKAN IMPLEMENTASI DINI
PSAK-NO.71 TERHADAP CKPN KREDIT


Tanggapan
Didalam juranal Akuntansi dan Keuangan Indonesia yang berjudul MOTIF DAN KENDALA BANK MELAKUKAN IMPLEMENTASI DINI PSAK-NO.71 TERHADAP CKPN KREDIT oleh Arya P. Rizal dan Elvia R. Shauki. Dari jurnal tersebut saya mendapatkan informasi dan ilmu yang bermanfaat mengenai standar akuntansi keuangan. Dan pada jurnal ini membahas mengenai isu yang jarang terlihat tetapi memiliki dampak yang sangat singnifikan dan luas sehingga dibutuhkan perhitungan dalam pengambilan keputusannya, karena setiap keputusan yang akan diambil pasti memiliki kekurangan dan kelebihan (sisi negtif dan sisi positif). PSAK (Peryataan Standar Akuntasi Keungan) No.71 merupakan sistem standar akuntansi baru yang standarnya mengacu pada IFRS (Internasional Financial Reporting Standar) IFRS No.9 dimana implementasi sistemnya akan belaku secara efektif mulai dari tanggal 1 januari 2020 dan penerapan dini, yang implementasinya dilakuakan oleh industri perbankan. Perbankan akan mempelajari mengenai penentuan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas kredit bermsalah. Dalam hal ini industri perbankan yang akan mengimplementasikan sistem ini diharapkan untuk mempeljarinya terlebih dahulu dikarenakan pada penerapan PSKA No.71 berdampak luas pada kinerja perbankan, diamana PSKA No.71 akan mengubah perhitungan CKPN. Dimana CKPN dibentuk terkait dengan asset keuangan yang dimiliki oleh bank. Salah satu asset keuangan tersebut adalah kredit yang diberikan (loan). Tidak lepas dari hal dampak yang ditimbulkan PSKA No.71 juga memiliki keunggulan dari pendekatan Expected Loss yang mengindari bank dari pengalokasian provisi kerugian kredit yang bersifat Prosiklikal (procylicality).

ELLA RAMAHDANTI mengatakan...

lamjutan
nama : ella ramahdanti
nim : 217. 01.0135


Gambar 1 pada halaman 91
Pada gambar tersebut merupakan kerangka penelitian yang menunjukkan efek dari fokus Institutional Logic. Institual Logic sendiri merupakan sebuah rangkaian set dari system kognitif dan normative yang fungsinya untuk mengetahui bagaimana hubungan antara landasan teori dengan motif dan kendala yang melatar belakangi aktor dan institusi mengambil keputusan dalam pengimplementasian PSAK No.71. Dimana motif pengambilan keputusan didukung oleh dua faktor, yaitu symbolic carriers dan material carrier. Symbolic carriers dirtikan sebagai elemen-elemen istitusional (kepercayaan, norma, dakn ketentuan ) berdampak terhadap perilaku social yang mana merupakan factor yang menjdi pertimbangan pengambilan keputusan untuk implementasi standar baru atau disebut regulatory locgic. Regulator logic terbagi menjadi internasional level dan nasional level. Sedangkan material carirriers merupakn actor pelaksana baik secara individu maupun kolektif,artifact dn rutinitas berdasrkan logika dimana pelaksanaanya sat adanya kebutuhan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan materil carriers atau bnking logic. Kemudian dari institutionl logic yeng terbagi atas dua actor pengambilan keputusan maka munculah hubunganya dengan yang namanya adopters(pengapdopsian) yang mana terbagi menjadi dua yaitu early adopters dan non adopters. Dari pengapdopsian tersebut aktor dalam perbankan dituntut untuk melakukan pengimplementasian adpopsi dari PSAK No.71 yang akan mempelajari mengenai penentuan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas kredit bermsalah, dengan digolongkannya bank berdasarkan kepemilikn (bnk based on ownership) yang terbagi atas state owned bank (bank milik Negara) yang termasuk institutional A, foregin owned bank (branch) (cabang bank asing) termasuk pada institutional B, local bank (bank lokal) institutional C, dan joint venture bank (subsidiary)( anak perusahan) yang termasuk pada institutional D.

Gambar 9 pada halaman 102
Gambar tersebut menjelaskan tentang bagaimana Multiple Logics mempengaruhi para aktor untuk melakukan implementsii terhadap Early Adopters maupun Late Adopters yang ruang lingkupnya masuk kedalam ruang lingkup material logic (actor, artifact dan routines). Diamana pada early adopter ada beberapa bank yang mengadopsinya yaitu foregin bank branch, joint venture bank(foregin bnk subsidionary). Sedangkan untuk late adopter meliputi state owned bank, foregin bank beach, local bank, joint venture bank(foregin bank subsidionary) diaman idustri perbankan sepakat melakukan Early Adopters karena dipengaruhi oleh Material Carries dan Symbolic carries (Ketentuan). Dari sisi Material carries, yang mempengaruhi bank untuk melakukan early adopters adalah adanya logika bank untuk memenuhi keinginan akan kebutuhan dan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Sedangkan pada Symbolic cariers, yang mempengaruhi bank untuk melakukan early adopters adalah adanya ketentuan, ketentuan menjadi tekanan terhadap bank karena apabila tidak dilaksanakan dengan membeikan sanksi kepada bank oleh pihak internal dan eksternal dari bank tersebut (International level dan National level). Sehingga dari hasil penelitian ditemukan adanya perilaku yang beragam (heteregoneity) dari para aktor dan institusi perbnkan yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan melakukan implementasi dini atau tidak pada PSAK No. 71 ini yang semuanya dipengaruhi oleh Multiple Logic para (manajer) pada masing-masing bank umum yang dijadikan sample penelitian.

Dea Sari mengatakan...

Nama : Dea Sari
NIM : 217.01.0155

Dari jurnal yang diatas menjelakan mengenai Motif dan kendala Bank melakukan Implementasi Dini PSAK No. 71 Terhadap CKPN Kredit, yang dimana menemukan bahwa early adopters adalah Bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran. Selain itu, penulis menemukan bahwa motif untuk mengambil keputusan baik untuk melakukan atau tidak melakukan implementasi PSAK No. 71 secara dini didominasi oleh kondisi isomorphism yang muncul (normative isomorphism) karena adanya tekanan atau tuntutan dari profesional yang dinilai benar. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics), dan keuntungan (banking logics). Hal tersebut dilakukan para aktor untuk menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi. Pada artiket diatas juga menjelaskan implementasi dari logika institusional pada industri perbankan di Indonesia dalam mengambil keputusan untuk mengimple-mentasi PSAK No. 71 sehingga terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics). Ketegangan antara kedua logika tersebut harus ditangani pada saat pengambilan keputusan karena merupakan kendala yang mereka hadapi. Lebih lanjut, ditemukan bahwa dampak atas implementasi PSAK No. 71 terhadap CKPN Kredit tergantung implementasi PSAK sebelumnya (konservatif) sehingga tidak semua bank terdampak secara negatif atas pemberlakuan standar baru. Oleh karena itu, hasil temuan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan review bagi akademisi, regulator dan standard setter (DSAK IAI) atas bank umum yang berencana melakukan implementasi dini PSAK No.71 sehingga dapat dipastikan bahwa implementasi PSAK No. 71 dapat diimplementasikan dengan baik.

Dea Sari mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
dwi kurniati mengatakan...

Nama : Dwi Kurniati
Nim : 217.01.0051

1. Tanggapan tentang jurnal
Menurut pandangan saya jurnal ini memberikan informasi kepada pembaca mengenai fenomena dari konteks nyata praktik bisnis sehingga memberikan kontribusi bagi keilmuan di bidang akuntansi dan peneliti selanjutnya karena minimnya penelitian atas motivasi dan kendala adopsi dini PSAK di Indonesia (khususnya PSAK No. 71). Sehubungan dengan hal tersebut, maka industri yang akan terkena dampak cukup signifikan adalah industri perbankan. Dan studi kasus yang digunakan serta teori institusional, yang menjelaskan mengenai perilaku institusi pada tingkat manajer atau institutional logics dan isomorphism dalam menanggapi gejolak yang terjadi baik di dalam maupun di luar institusi dalam menjawab pertanyaan di penelitian ini dan pada bagian hasil penelitian telah membandingkan hasil temuan dengan temuan-temuan sebelumnya mengenai motivasi suatu institusi melakukan adopsi/implementasi dini terhadap standar akuntansi. Namun kekurangan dari jurnal ini adalah mengambil responden terbatas pada level manager bukan pada level Direksi selaku pengambil keputusan utama dan penelitian ini hanya dilakukan pada satu jurisdiksi negara Indonesia saja. Namun data yang disajikan dalam jurnal ini cukup rinci karena Penelitiannya menggunakan strategi studi kasus dengan pendekatan penelitian berupa mixed-method (metode gabungan antara kualitatif dengan kuantitatif menjadi suatu studi tersendiri).

2. Yang dapat saya ambil dari jurnal ini adalah informasi tentang implementasi dari logika institusional pada industri perbankan di Indonesia dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71 yang terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics). Ketegangan antara kedua logika tersebut harus ditangani pada saat pengambilan keputusan karena merupakan kendala yang mereka hadapi. Serta ditemukan bahwa dampak atas implementasi PSAK No. 71 terhadap CKPN Kredit tergantung implementasi PSAK sebelumnya (konservatif) sehingga tidak semua bank terdampak secara negatif atas pemberlakuan standar baru. Oleh karena itu, hasil temuan ini dapat dijadikan sebagai bahan review bagi akademisi, regulator dan standard setter (DSAK IAI) atas bank umum yang berencana melakukan implementasi dini PSAK No.71 sehingga dapat dipastikan bahwa implementasi PSAK No. 71 dapat diimplementasikan dengan baik.

A. Penjelasan pada gambar 1 Hal 91
Gambar 1 merupakan bentuk kerangka penelitian. Yang pertama, logika institusional memengaruhi perilaku para aktor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian yaitu yang pertama , praktek coupling atau decoupling?. Kedua, apakah ada logika yang sama atau berbeda serta bersaing atau sukarela?, dan Ketiga apakah ada logika dominan yang menjadi motif? . Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier. Menurut Scott (2008) bahwa symbolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional (kepercayaan, norma dan ketentuan) berdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya. Sedangkan Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008). Kedua faktor tersebut mempengaruhi early adopters ( perintis / penerima dini ) dan non adopters yang menjadi fokusnya adalah Bank Berdasarkan Kepemilikannya, seperti Bank Milik Negara, Bank Asing, Bank Umum, dan Bank Patungan, yang meliputi lingkungan internal dan eksternal yang menjadi latar belakang aktor-aktor di dalam organisasi sehingga memilih waktu pelaksanaan PSAK No. 71.

dwi kurniati mengatakan...

Lanjutan Dwi Kurniati

B. Penjelasan pada gambar 9 Hal 102
Pada gambar 9 menjelaskan Materials Carees berhubungan langsung degan aerly adopters yang meliputi Foreign Bank Branch (Cabang Bank Asing), Joint Venture Bank ( Bank Patungan), dan State Owned Bank ( Bank Milik Negara). Early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. Pertimbangan mereka meskipun PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat (perusahaan induk) bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun. Sedangkan Pertimbangan dari late adopters PSAK No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No. 71, sistem IT yang mendukung serta adanya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan implementasi dan provisi untuk membentuk CKPN yang mengurangi laba perusahaan sehingga mendorong para aktor untuk tidak melaksanakan implementasi dini PSAK No. 71. Kemudian diatur atau peraturan Symbolic Carees yang terbagi dua yaitu yang pertama tingkat internasional yang meliputi Peraturan Pemerintah Asing (Foreign Government Regulation ), IFRS, dan yang kedua tingkat nasional yang meliputi Peraturan Pemerintah, PAPI 2008, PSAK, dan Internal Policy (Kebijakan Internal). Oleh karena itu, pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan(heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan.

Novitri Hari Utami mengatakan...

Nama : Novitri Hari Utami
NIM :217.01.0186
Jurnal : MOTIF DAN KENDALA BANK MELAKUKAN IMPLEMENTASI DINI PSAK NO. 71 TERHADAP CKPN KREDIT (MOTIVE AND OBSTACLE BANK AS EARLY ADOPTERS OF PSAK NO.71 FOR ALLOWANCE FOR IMPAIRMENT LOSSES (CKPN) OF LOAN)

Tanggapan saya tentang jurnal ini PSAK No. 71 akan menggantikan PSAK No. 55 yang merupakan standar akuntansi yang berlaku di industri perbankan saat ini dengan merubah metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran, pembentukan CKPN atas kredit dan akuntansi lindung nilai (IAI2016b). PSAK No. 71 akan lebih besar dibandingkan menggunakan PSAK No. 55 (Witjaksono 2017). Terakhir, persyaratannya terkait akuntansi lindung nilai akan berubah menjadi lebih sederhana berdasarkan PSAK No. 71. PSAK No. 55 lebih kompleks dan rule based sementara PSAK No. 71menguji efektivitas dengan menambahkan penilaian berdasarkan kualitatif.Studi ini berbeda dibandingkan studi sebelumnya mengingat studi sebelumnya melihat motivasi adopsi atau implementasi dini dari standar akuntansi pada level institusi (institutional field (institutional theory)) sementara studi ini membahasmotivasi dan perilaku pada level manager (actor (institutional logics)). Dapat disimpulkan, terkait PSAK No. 71 masih terbatas, apalagi penelitian yang berkaitan dengan motif dankendala untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini oleh bank umum di Indonesia serta terkait dampak implementasi PSAK No. 71 terhadap CKPN kredit belum pernah dilakukan pada studi terdahulu.
Gambar 1 pada halaman 91 adalah logika institusional adalah merupakan sebuah rangkaian set dari sistem kognitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terdahulu (Scott : 1978). Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier.
a. Symbolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional (kepercayaan, norma dan ketentuan) berdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya.
b. Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott : 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan material carriers atau disebut banking logics. ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak.

Novitri Hari Utami mengatakan...

LANJUTAN....

Gambar 9 halaman 102 terdapat Multiple Logics dan Early Adopters Material Carriers yang merupakan aktor pelaksana baik secara. individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu, dengan hubungannya terhadap early adopters dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Pertimbangan late adopters PSAK No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No. 71. Pertimbangan early adopters disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar, serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan. Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal. Sehingga dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71 dapat disimpulkan bahwa dalam symbolic carriers tidak mengalami perubahan, terdapat praktik decoupling dan keputusan yang beragam (heterogeneity) antara perilaku para aktor masing-masing yang dipengaruhi oleh multiple logics.

Dea Sari mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
M Yoggi Erisaldi mengatakan...

Nama:M Yoggi Erisaldi
Nim: 217.01.0218

Didalam jurnal tersebut membahas tentang PSAK No. 71 secara umum meneliti dampak dari rencana implementasi PSAK No. 71 dan menemukan bahwa PAPI 2008 yang menjadi standar akuntansi keuangan di dalam menyusun laporan keuangan perbankan masih mengacu kepada PSAK No.55 dan belum menyesuaikan dengan PSAK No. 71 (Witjaksono 2017). Pada 1 Januari 2020, PSAK No. 71 yang merupakan konvergensi dari IFRS 9 akan berlaku efektif di Indonesia menggantikan PSAK No. 55 yang meskipun tidak seluruh pengaturan dalam PSAK No. 55 dirubah dan ini merupakan adopsi IAS 39. PSAK No. 71 adalah pernyataan standar akuntansi keuangan terkait instrumen keuangan yaitu klasifikasi dan pengukuran (Martani 2019; OJK2018b).
Definisi instrumen keuangan menurut IAI (2016a) adalah setiap kontrak yang menambah nilai dari aset keuangan (financial assets) entitas dan kewajiban keuangan (financial liability) atau instrumen ekuitas (equity instrument) di entitas lain. Dampak terbesar atas perubahan ini adalah pada sisi aset keuangan yaitu kredit. Pengertian kredit menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 (Perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Oleh karena hal tersebut, industri perbankan akan terkena dampak 88 Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Juni 2019, Vol. 16, No. 1, hal 83-107 cukup signifikan karena memiliki fungsi sebagai financial intermediary. Kepemilikan bank umum di Indonesia menurut Thamrin (2012) dibagi menjadi 5 jenis yaitu
1) Bank Pemerintah yang dimiliki oleh pemerintah;
2) Bank Swasta Nasional yang dimiliki oleh pihak swastanasional;
3) Bank Koperasi yang dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4) Bank Asing yaitu Bank dalam bentuk Kantor Cabang yang dimiliki oleh pihak asing; dan 5) Bank Campuran yaitu Bank dalam bentuk anak perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing. Pembahasan kepemilikan Bank tersebut digunakan oleh penulis agar pengambilan sample menjadi mengerucut dan penulis lebih fokus di dalam melakukan semi structured interviews. PSAK No. 71 akan menggantikan PSAK No. 55 yang merupakan standar akuntansi yang berlaku di industri perbankan saat ini dengan merubah metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran, pembentukan CKPN atas kredit dan akuntansi lindung nilai (IAI2016b). Pertama, metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran di PSAK No. 55 membagi menjadi 4 (empat) kategori yaitu diperdagangkan, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual serta pinjaman dan piutang. Tata cara pengklasifikasian atas masing-masing instrumen keuangan sesuai PSAK No. 55 ditentukan berdasarkan intensi manajemen. Namun demikian, PSAK No. 71 akan merubah hal tersebut menjadi 3 (tiga) yaitu nilai wajar melalui laba/rugi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lainnya dan biaya perolehan diamortisasi. Tata cara pengklasifikasian sesuai PSAK No. 71 bukan ditentukan oleh intensi manajemen akan tetapi juga menggunakan penilaian arus kas kontraktual yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga (Solely Payments of Principal and Interest) dan penilaian model bisnis. Kedua, metodeperlakuan akuntansi terkait pembentukan CKPN atas kredit.

M Yoggi Erisaldi mengatakan...

#lanjutan

Pada gambar 1 halaman 91 terdapat kerangka penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan teori institusional dalam rangka pengambilan keputusan Bank Umum melaksanakan implementasi atau tidak PSAK No. 71 secara dini agar dapat menjawab pertanyaan penelitian ini. Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut. Oleh karena itu, kerangka dari penelitian ini dipaparkan sebagaimana yang terlihat pada.
Penjelasan mengenai gambar 9 pada halaman 102 menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan itu melalu tahapan dari material carries yang dimana sebelum manajemen pada bank umum tersebut memutuskan untuk menjadi early adopters PSAK No.71 atau tidak, para actor melakukan assessment untuk melihat seberapa siap atau tidaknya seandainya PSAK No.71 diimplementasikan secara dini (Responden 2, 3, 4 dan 5 2019). Untuk itu proses assessment tentunya dipengaruhi oleh logika yang memengaruhi perilaku para actor atau institusi sehingga menjadi motif di dalam pengambilan keputusan. Selain itu dari sisi regulatory logics motif untuk melaksanakan implementasi PSAK No.71 secara dini atau tidak adalah ketentuan, yang mana ketentuan tersebut menjadi tekanan karena adanya hukuman berupa sanksi baik secara lisan maupun tertulis apabila bank umum tidak mematuhinya. Sementara dari sisi banking logics, motifnya berorientasi pada keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Kaitan antara banking logics dengan implementasi PSAK No.71 secara dini atau tidak adalah beban biaya akan meningkat karena persiapan dan dampak dari perubahan standar tersebut sehingga keuntungan dapat terganggu. Maka dari itu untuk hubungan dalam pertimbangan late adopters PSAK No.71 disebabkan kendala yang dihadapi didalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historical dan makro untuk modeling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No.71, system IT yang mendukung serta adanya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk mempersiapkan implementasi dan provisi utuk membentuk CKPN yang mengurangi laba perusahaan sehingga mendorong para actor untuk tidak melaksanakan implementasi dini PSAK No.71 (Responden 4 dan 5 2019).

nama : Atikah Oktaviani mengatakan...

Nama : Atikah Oktaviani
Nim : 217.01.0160
MK : Manajemen Keuangan Internasional
Kelas : 6A gabungan keuangan
Judul Jurnal : Motif Dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini PSAK No. 71
Terhadap CKPN Kredit
Menurut saya dari jurnal tersebut yang dapat saya simpulkan adalah untuk mempermudah menjawab semua keputusan dan kebijakan yang di terapkan untuk memenuhi informasi yang tepat dan akurat dan juga penelitian ini menggunakan Mixed Method ( Metode Gabungan ) dengan penelitian kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan informasi yang tepat.
Penjelasan Gambar 1 : Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Ini merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB).Sejatinya peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2017. Namun, implementasinya sendiri baru akan diwajibkan pada tahun 2020 nanti.Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa. PSAK 71 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Standar yang mengacu kepada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 ini akan menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku. IFRS ( internasional financing reported standard yang di berlakukan pada tahun 2018 ( international akuntan standard ) Untuk menerapkan sistem bank based yang sudah ada untuk memperoleh data yang akurat dan tepat dari penjelas tersebut dapat saya simpulkan Untuk mempermudah dalam penelitian dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan data yang akurat system' informasi teknologi yang di simpan menjadi pedoman dalam pengambilan data .
Penjelasan Gambar 9 : Mencari data yang sekunder dan mengaju pada mengacu pada beberapa instrumen yang ada dan beberapa dokumen primer yang di peroleh.. data sekunder dapat di peroleh dari OJK ( otoritas jasa keuangan ) dan mempermudah perbankan dalam menyusun sistem dalam menjalankan kegiatan perbankan agar mudah intercanghe data yang valid

rully julianto mengatakan...

Nama : Rully Julianto
Nim : 217.01.0134
Mk : M. Keuangan Internasional
Motif Dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini (Pernyataan Stnadar Akuntansi Keuangan)PSAK-NO. 71 Terhadap (Cadanganan Kerugian Penurunan Nilai) CKPN Kredit
• Tanggapan Saya Dalam Jurnal Ini, Dan Apa Yang Bisa Saya Ambil
Dalam jurnal ini saya benyak mengambil ilmu mengenai keuangan, jurnal ini memberikan permbahsan yang sering menjadi topic takterlihat namun sangat menjadi perhitungan dalam melakukannnya, Karena setiap tindakan yang kita lakukan memiliki sisi positif dan sisi negativnya. psak-no. 71 adalah system yang akan di gunakan pada awal tahun 2020 tepatnya akan di terapkan pada tangaaal 1 januari 2020 dan akan menangani ckpn. Selain itu disini saya bisa mempelajari bagaimana sebuah bank untuk melakuakn implementasi dini untuk melakukan psak agar kedepannya sudah memahami untuk menjalankan system psak yang akan berkaitan dengan ckpn. System ini juga harus di pelajari terdahulu sebelum menrapkannya atau implementasi dini karena adanya tekanan atau tuntutan ddari professional yang dianggap benar kondisi ini sering disebut kodisi isomorphim. Didalam kesimpulanpun sudah di jelaskan bahwa penelitian temuan baru atau yamg bersifat nopel dan dibuktikan dengan beberapa penjelasannya, penulis juga mengutarankan masalah dalam penelitian ini yang mana ada beberapa keterbatasan seperti hanya dilakukan di Indonesia saja, dan hanya di respon oleh manaker bukannya seorang direksi
• Gambar 1 Hal 91
Dari gambar tersebut dapat di jelaskan instutisional logical memiliki dua komponen yaitu symbolig carriers yang berisikan internasional dan nasional yang menjadi acuan, material carriers yang berisikan actors, artifacts dan routines yang. Selanjutnya akan kelangkah selanjutnya ke bagian early adopters dan non adopters dan menuju ke bagian bang berdasarkan kepemilikan ini akan berisi beberapa hal mengenai bank berserta lembaganya seperti state owned bank (bank miliki negara) yang memiliki lembaga A, foreign bank (bank asing) dengan lembaga B, selanjutnya local bank (bank lokal) yang memiliki lembaga C, dan terkahir joint venture bank (bank patungan) dengan lembaga D. dapat di artikan setiap bank memiliki lembaga masing-masing yang sudah diatur dan akan saling membantu dalam memenuhi tujuan bersama

rully julianto mengatakan...

#lanjutan
Nama : Rully Julianto
Nim : 217.01.0134
Mk : M. Keuangan Internasional

• Gambar 9 Hal 12
Digambarkan dalam gambar ini tahap awal ada 3 komponen yang pertama yaitu material carrier didalamnya terdapat tiga isi actors(aktor), artfacts (artefak), dan routines(rutinitas). Yang kedua early adopters yang berisikan cabang bank asing, bank patungan(anak perusahaan bank asing), bank milik Negara dan syang terakhir yaitu late adopters yang bersi bank milik Negara, cabang bank asing, bank local, dan bank patungan(anak perusahaan asing). Setelah bagian ini terpenuhi maka akan melaksanakan langkah selanjutnya yaitu langsung ke bagian aturan yang memiliki karir simboliss dan harus memnuhi tingkat internasional dan tingkat nasional , untuk level internasional yang berisi asing, government, dan regulation ini untuk bagian awal dan bagian keduaya itu IFRS (internasional financial reporting standards) yang berarti standar pelaporan keuangan internasional ini merupakan acuan bagi manajemen keuangan untuk menjadi referensi. Dan untuk level nasional ada government regulation atau regulasi pemerintah bank harus mengikuti aturan yang sudah pemerintah buat, PAPI(pedemoan akunntansi perbankan indonesia) 2008 menjadi acuan bank di Indonesia, PSAK (pernyataan stndar akuntansi keuangan) ini juga merupakan bagian dari aturan yang pemerintah berikan, internal policy yaitu kebijakan internal yang bermaksud memberikan kebijan internal bagi bank.

Dea Sari mengatakan...

lanjutan Dea Sari

Pada Gambar 1 yang berada pada Hal 91 menjelaskan Logika Instutisional (Institutional Logics )
Logika Institusional merupakan bagian dari neo/new institutional theory. Selain penjelasan sebelumnya, menurut Scott (1987) bahwa logika institusional adalah merupakan sebuah rangkaian set dari sistem kognitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terdahulu. Logika institusional memengaruhi perilaku para aktor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian. Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya
dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier (Zilber2015). Menurut Scott (2008) bahwa symbolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional (kepercayaan, norma dan ketentuan) berdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya. Symbolic carriers merupakan faktor yang menjadi pertimbangan aktor di dalam mengambil keputusan untuk implementasi standar baru atau disebut regulatory logics (Thornton2002). Symbolic carrier penelitian ini dibagi menjadi sebagai berikut:
1. International Level yaitu a) IFRS 9 yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018 secara global dan IAS
39 yang keduanya diterbitkan oleh IASB; dan b) Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Negara asal
dari pemilik Bank Asing dan Bank Campuran.
2. National Level yaitu a) PSAK No. 71 dan PSAK No. 55 yang diterbitkan oleh DSAK-IAI; b) Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-78/PB.11/2017 tentang Action Plan Perbankan sesuai Roadmap Persiapan Penerapan PSAK No. 71 yang diterbitkan oleh OJK yang mewajibkan seluruh bank umum untuk menyusun roadmap persiapan implementasi PSAK No. 71 minimal mencakup tahapan dari persiapan awal, gap analysis, development, analisis akhir dan paralel run serta diakhiri live (implementasi PSAK No. 71 secara efektif) (OJK 2018b); c) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh OJK; d) PAPI 2008 yang mewajibkan perusahaan untuk mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan e) Internal Policy atau
Standard Operating Procedure (SOP) yang merupakan ketentuan internal.

Sedangkan yang dimaksud dari Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun
kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan material carriers atau disebut banking logics (Battilana dan Dorado 2010). Dalam penelitian ini, aktor pelaksana adalah manager. Sementara artifacts adalah alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 yaitu konsultan pendamping, Sistem Informasi Teknologi (IT System) dan Data (data historical dan data indikator makro ekonomi) sementara rutin yaitu project initiation, assessment project, modelling dan membangun Sistem
Informasi Teknologi (Build IT System). Seperti yang terlihat pada gambar 1 penerapan teori institusional dalam rangka pengambilan keputusan Bank Umum melaksanakan implementasi atau tidak PSAK No. 71 secara dini agar dapat menjawab pertanyaan penelitian ini. Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada
institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak. Pada kerangka gambar 1 ada bagian yang menjelaskan instutional Field yaitu lingkungan yang menjadi latar belakang actor-aktor didalam organisasi sehinggau memilih waktu pelaksanaan PSAK.71.

Dea Sari mengatakan...

Lanjutan

Pada Gambar 9 yang terletak pada Hal 102 menjelaskan tentang multiple logic-early adopter dimana perilaku para aktor dan institusi yang dmempengaruhi para aktor untuk melakukan implementsii terhadap Early Adopters maupun Late Adopters yang ruang lingkupnya masuk kedalam ruang lingkup material logic. Pada early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1
Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. Pertimbangan mereka meskipun PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat (perusahaan induk) bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun. Sedangkan dari sisi Material carries, yang mempengaruhi bank untuk melakukan early adopters adalah adanya logika bank untuk memenuhi keinginan akan kebutuhan dan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Sedangkan pada Symbolic cariers, yang mempengaruhi bank untuk melakukan early adopters adalah adanya ketentuan, ketentuan menjadi tekanan terhadap bank karena apabila tidak dilaksanakan dengan membeikan sanksi kepada bank oleh pihak internal dan eksternal dari bank tersebut (International level dan National level). Sehingga dari hasil penelitian ditemukan adanya perilaku yang beragam (heteregoneity) dari para aktor dan institusi perbnkan yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan melakukan implementasi dini atau tidak pada PSAK No. 71 ini yang semuanya dipengaruhi oleh Multiple Logic.

Dea Sari mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
krisda siagian mengatakan...

Nama : Krisda Siagian
Nim : 217.01.0078
MK : Manajemen Keuangan Internasional

1. tanggapan serta hal yang saya dapatkan dari jurnal “Motif dan kendala bank melakukan implementasi dini PSAK No.71 terhadap CKPN kredit”
# Tanggapan saya dari jurnal yang sudah saya baca mengenai motif dan kendala bank melakukan implementasi dini PSAK No.71 terhadap CKPN kredit, merupakan salah satu jurnal yang menarik untuk dipelajari, terlebih lagi hal yang dibahas didalam jurnal tersebut merupakan salah satu study kasus yang digunakan sebagai bahan penelitian. Penjelasan yang disampaikan oleh narasumber sangat sistematis dan terarah serta beberapa hal yang dijelaskan dengan metode gambar. Didalam jurnal tersebut juga menjelaskan Hasil penelitian dan pembahasan secara rinci dan lengkap.
#Hal yang dapat saya ambil dari jurnal yang sudah saya baca mengenai motif dan kendala bank melakukan implementasi dini PSAK No.71 terhadap CKPN kredit, adalah pengetahuan bahwa PSAK No.71 merupakan konvergensi dari IFRS 9 yang akan berlaku efektif pada 1 januari 2020 dimana implementasi dini diperkenankan. Selain dari itu saya juga dapat mengetahui bahwa motif untuk mengambil keputusan baik untuk melakukan atau tidak melakukan implementasi PSAK No.71 secara dini didominasi oleh kondisi isomorphism yang muncul (normative isomorphism) karena adanya tekanan atau tuntutan dari profesional yang dinilai besar.
2. jelaskan gambar 1 pada halaman 91 dalam jurnal
Penjelasan gambar 1. Mengenai kerangka pemikiran yaitu : Logika institusional merupakan bagian dari neo/new institutional theory. Selain penjelasan sebelumnya, menurut Scott (1987) bahwa logika institusional adalah merupakan sebuah rangkaian set dari sistem kognitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terdahulu. Logika institusional memengaruhi perilaku para aktor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian. Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier (Zilber 2015). Menurut Scott (2008) bahwa symbolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional (kepercayaan, norma dan ketentuan) berdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya. Symbolic carriers merupakan faktor yang menjadi pertimbangan aktor di dalam mengambil keputusan untuk implementasi standar baru atau disebut regulatory logics (Thornton 2002). Symbolic carrier penelitian ini dibagi menjadi sebagai berikut: 1. International Level yaitu a) IFRS 9 yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018 secara global dan IAS 39 yang keduanya diterbitkan oleh IASB; dan b) Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Negara asa dari pemilik Bank Asing dan Bank Campuran. 2. National Level yaitu a) PSAK No. 71 dan PSAK No. 55 yang diterbitkan oleh DSAK-IAI; b) Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-78/PB.11/2017 tentang Action Plan Perbankan sesuai Roadmap Persiapan Penerapan PSAK No. 71 yang diterbitkan oleh OJK yang mewajibkan seluruh bank umum untuk menyusun roadmap persiapan implementasi PSAK No. 71 minimal mencakup tahapan dari persiapan awal, gap analysis, development, analisis akhir dan paralel run serta diakhiri live (implementasi PSAK No. 71 secara efektif) (OJK 2018b); c) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh OJK; d) PAPI 2008 yang mewajibkan perusahaan untuk mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan e) Internal Policy atau Standard Operating Procedure (SOP) yang merupakan ketentuan internal.
Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi

krisda siagian mengatakan...

lanjutan krisda saigian (217.01.0078)
adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan material carriers atau disebut banking logics (Battilana dan Dorado 2010). Dalam penelitian ini, aktor pelaksana adalah manager. Sementara artifacts adalah alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 yaitu konsultan pendamping, Sistem Informasi Teknologi (IT System) dan Data (data historical dan data indikator makro ekonomi) sementara rutin yaitu project initiation, assessment project, modelling dan membangun Sistem Informasi Teknologi (Build IT System).
3. jelaskan gambar 9 pada halaman 102 dalam jurnal
Penjelasan mengenai gamabr 9. Multiple Logics – Early Adopter yaitu : Grup early adopters PSAK No. 71 berpendapat bahwa tidak terdapat kewajiban untuk mengimplementasikan PSAK No. 71 secara dini namun tekanan atau tuntutan profesional untuk mengadopsi praktik-praktik yang dianggap baik dan benar yaitu agar tidak terjadi kesenjangan pelaporan keuangan dengan kantor pusat lebih mendominasi (Responden 1 dan 3 2019), dan alasan efisiensi guna menghindari biaya yang muncul akibat tidak mengimplementasikan PSAK No. 71 (Responden 2 dan 3 2019) sehingga diambil keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini. Namun demikian, perspektif peer group yang sudah melakukan implementasi dini juga menjadi alasan terjadinya mimetic isomorphism (Responden 1 2019). Sementara, grup late adopters PSAK No. 71 berpendapat bahwa kompleksitas dari PSAK No. 71 mengakibatkan standar tersebut menjadi kendala yang sulit untuk diimplementasikan secara dini (Responden 4 dan 5 2019) dan juga peer group yang belum melakukan implementasi maka dikhawatirkan terdapat perbedaan cara pandang dalam penyusunan PSAK No. 71 sementara mereka sudah mengimplementasikan terlebih dahulu (Responden 4 2019). Selain itu, terdapat perbedaan pendapat dari salah satu responden dari late adopters yang tidak menjadikan implementasi PSAK No. 71 sebagai prioritas dan memilih melaksanakan project lain yang memberikan insentif dibandingkan project PSAK No. 71 (faktor lain) karena hal tersebut memungkinan secara ketentuan untuk tidak melaksanakan implementasi dini, tidak adanya paksaan dari kantor pusat dan tidak adanya insentif yang didapatkan aktor atas proyek implementasi PSAK No. 71. Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa implementasi dari Neo Institutional Theory dalam industri perbankan terbukti dari adanya persamaan dan perbedaan keputusan yang beragam. Selain itu, menunjukkan hasil bahwa motif pengambilan keputusan bersifat normatif karena dasar profesionalisasi yang dianggap benar sehingga kondisi isomorphism yang muncul yaitu normative isomorphism. Tidak dapat dikesampingkan bahwa motif karena tekanan meniru (mimetic isomorphism) juga terjadi pada grup early adopters namun dapat dipastikan tekanan paksaan (coercive isomorphism) tidak terjadi. Logika Dominan dalam Pengambilan Keputusan Sebelum Manajemen/ Direksi pada bank umum memutuskan untuk menjadi early adopters PSAK No. 71 atau tidak, para aktor melakukan assessment untuk melihat seberapa siap atau tidaknya seandainya PSAK No. 71 diimplementasikan secara dini (Responden 2, 3, 4 dan 5 2019). Proses assessment tentunya dipengaruhi oleh logika yang memengaruhi perilaku para aktor atau institusi sehingga menjadi motif di dalam pengambilan keputusan. Industri perbankan sebagai lembaga yang highly regulated dalam mengambil keputusan tentunya harus mempertimbangkan bukan hanya kepatuhan terhadap ketentuan (regulatory logics) tapi juga pertimbangan akan keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha (banking logics). Kedua logika tersebut sebagai multiple logics yang menjadi basis atas motif dan kendala para aktor atau yang harus dijaga keseimbangan dan tension nya agar tidak terjadi pertentangan. Dari sisi regulatory logics, motif untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak adalah ketentuan.

krisda siagian mengatakan...

lanjutan krisda siagian (217.01.0078)
Ketentuan dapat bersumber dari eksternal maupun internal tergantung jenis kepemilikan dari bank umum tersebut yaitu PSAK, IFRS, Roadmap OJK, Peraturan BAPEPAM, PBI, PAPI (2008), dan SOP. Sementara dari sisi banking logics, motifnya berorientasi pada keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Kaitan antara banking logics dengan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak adalah beban biaya akan meningkat karena persiapan dan dampak dari perubahan standar tersebut sehingga keuntungan dapat terganggu.

Apreza Tri Wulandari mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Apreza Tri Wulandari mengatakan...

Nama : Apreza Tri Wulandari
Nim : 217.01.0081

Menurut saya yang dapat saya ambil dari jurnal “Motif dan Kendala Bank Melakukakn Implementasi Dini PSAK NO.71 Terhadap CKPN Kredit” ialah pengambilan keputusan untuk mengimplementasi PSAK NO.71 sehingga terdapat perbedaan perilaku para aktor dan institusi yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan dan keuntungan. Motivasi perusahaan melakukan implementasi dini adalah berupa peningkatan laba.

Gambar 1 hal 91 dalam jurnal “Motif dan Kendala Bank Melakukakn Implementasi Dini PSAK NO.71 Terhadap CKPN Kredit” menjelaskan tentang Logika Institusional (Institutional Logics)
Logika institusional merupakan bagian dari neo/new institutional theory. Menurut Scott (1987) bahwa logika institusional adalah merupakan sebuah rangkaian set dari sistem kognitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pada penelitian terdahulu.
Pada Gambar 1 menjelaskan ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.

Gambar 9 hal 102 dalam jurnal “Motif dan Kendala Bank Melakukakn Implementasi Dini PSAK NO.71 Terhadap CKPN Kredit” menjelaskan tentang Logika Dominan dalam Pengambilan Keputusan.
Dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu kompleksitas dari PSAK No.71 dibandingkan dengan kesiapan bank umum dan praktik pada industri perbankan.
Symbolic carriers dari penelitian ini tidak mengalami perubahan, sementara material carriers mengalami perubahan sesuai penjelasan di atas. Selain itu, setelah dilakukan analisis ditemukan bahwa di dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics)

Unknown mengatakan...

Nama: Dahliah
Nim: 217.01.0020

Tanggapan saya mengenai jurnal yang berjudul Motif Dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini PSAK No. 71 Terhadap Ckpn Kredit. PSAK No. 71 merupakan konvergensi dari IFRS 9 yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 di mana implementasi dini diperkenankan. PSAK No. 71 mengatur perubahan persyaratan instrumen keuangan yaitu klasifikasi dan pengukuran yang sebelumnya diatur menggunakan PSAK No. 55. Sehubungan dengan hal tersebut, maka industri yang akan terkena dampak cukup signifikan adalah industri per-bankan. Perbedaan yang paling signifikan antara PSAK No. 71 dengan PSAK No. 55 yang saat ini diimplementasikan oleh in-dustri perbankan adalah metode perlakuan akuntansi khususnya metode penentuan pembentukan CKPN atas kredit bermasa-lah. PSAK No. 55 mengakui kerugian kredit pada saat kerugian terjadi (incurred loss) sedangkan PSAK No. 71 melakukan pengakuan lebih cepat atas dampak dari perubahan kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss) setelah aset keu-angan diakui di awal. Dampak dari pem-bentukan CKPN tersebut memengaruhi modal dan laba Bank, hal tersebut berdasarkan pernyataan Triana di dalam (Apriyani 2018) bahwa tidak hanya laba rugi perusahaan yang akan berdampak signifikan terkait implementasi PSAK No. 71 namun juga terhadap penurunan modal secara signifikan.

Yang dapat di ambil dari jurnal tersebut adalah bahwasanya dengan berlakunya PSAK No. 71 mengatur perubahan persyaratan instrumen keuangan yaitu klasifikasi dan pengukuran yang sebelumnya diatur menggunakan PSAK No. 55 maka industri yang akan terkena dampak cukup signifikan adalah industri per-bankan. Penelitian ini menemukan bahwa early adopters adalah Bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran. Selain itu, penulis menemukan bahwa motif untuk mengambil keputusan baik untuk melakukan atau tidak melakukan implementasi PSAK No. 71 secara dini didominasi oleh kondisi isomorphism yang muncul (normative isomorphism) karena adanya tekanan atau tuntutan dari profesional yang dinilai benar. Penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulato-ry logics), dan keuntungan (banking logics).

Unknown mengatakan...

Lanjutan,,
Pada gambar 1 halaman 91 istitutional logics menjelaskan bahwa system yang di gunakan saling berhubungan satu sama lain melalui logika institusional yang merupakan bagian dari neo/new institutional theory, menurut scott (1978) bahwa logika istitutional merupakan sebuah rangkaian set dari system kongnitif dan normatif yang tidak sama dan sudah banyak digunakan pad penelitian terlebih dahulu.  Yang mempengaruhi perilaku para aktor di dalam mengambil keputusan sehingga menjadi dasar menjawab fenomena penelitian, menurut Scott (1987). Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier (Zilber 2015). Menurut Scott (2008) bahwa symbolic carriers adalah elemen-elemen dari institusional yang berbentuk simbol dari karir yaitu seperti kepercayaan, norma dan ketentuan berdampak terhadap perilaku sosial yang tercermin dalam aktivitas, hubungan dan sumber daya.  Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008). Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan material carriers atau disebut banking logics (Battilana dan Dorado 2010). Dalam penelitian ini, aktor pelaksana adalah manager. Sementara artifacts adalah alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 yaitu konsultan pendamping, Sistem Informasi Teknologi (IT System) dan Data (data historical dan data indikator makro ekonomi) sementara rutin yaitu project initiation, assessment project, modelling dan membangun Sistem Informasi Teknologi (Build IT System).Early adopter dalam gambar 1 ialah orang-orang yang berpengaruh dan lebih dulu memiliki banyak akses karena mereka memiliki orientasi yang lebih ke dalam sistem sosial. Untuk mempengaruhi penerima dini tidak memerlukan persuasi karena mereka sendiri yang selalu berusaha mencari sesuatu yang dapat memberikan menguntungkannya dalam kehidupan sosial atau ekonomi.  Bagian yang terintegrasi dalam sistem lokal sosial Yang mempengaruhi Opinion leader dan Role model dari anggota lain dalam sebuah sistem sosial yang berhubungan langsung pada sistem perbankan dituju pada bankir dan institusi/perusahaan yang menerapkan psak.71. pada gambar 1 institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan diperlihatkan bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan rou-tines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.

Gambar 9 pada halaman 102 menjelaskan pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan(heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan.

eliska mengatakan...

Nama : Eliska Putri Dinanti
Nim : 217.01.0050
Mata Kuliah : Manajemen keuangan internasional
1) Tanggapan tentang jurnal tersebut menurut saya adalah PSAK 71 resmi menggantikan PSAK 55 yang selama ini menjadi rujukan Bank dalam pembentukan CKPN, PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Revisi aturan ini terkait klasifikasi aset keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. industri yang akan terkena dampak cukup signifikan adalah industri perbankan karena terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara PSAK No. 71 dengan PSAK No. 55. PSAK 71 mengharuskan perbankan memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dibanding sebelumnya. Hal ini karena mandat PSAK 71 mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit sedangkan ini berbededa dengan PSAK 55 kewajiban pencadangan baru muncul jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar atau incurred loss. Artinya, perusahaan sektor finansial seperti perbankan harus menyediakan CKPN untuk semua kategori kredit mulai dari yang berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), sampai dengan macet (non-performing). Terdapat perbedaan pendekatan pembentukan CKPN atas kredit antara PSAK No. 55 yang menggunakan metode loss incurred method (terdapat bukti/- informasi penurunan nilai aset keuangan yaitu historical event dan current condition (telah terdapat bukti objektif) dengan PSAK No. 71 yang menggunakan metode expected credit loss (bukti/informasi historical event dan current condition namun menambahkan juga informasi yang bersifat forward-looking). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pembentukan CKPN atas kredit akan terkena dampak atas perubahan praktik akuntansi yaitu provisi yang harus dibentuk menggunakan PSAK No. 71 akan lebih besar dibandingkan menggunakan PSAK No. 55 (Witjaksono 2017). Di sisi lain, penelitian ini juga melihat perilaku aktor dan institusi didalam mengambil kebijakan tertentu (insti tutional logics), institutional logics dirancang untuk memahami perilaku organisasi dan indvidual dalam konteks sosial dan kelembagaan sehingga konteks ini dapat distandarisasi dan memberikan peluang untuk perubahan dan agensi. Motif di dalam pengambilan keputusan tersebut disebabkan adanya dukungan dari dua faktor yaitu symbolic carriers dan material carrier. Symbolic carrier penelitian ini dibagi menjadi sebagai berikut:( International Level, National Level). Material carriers adalah aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu (Scott 2008).

eliska mengatakan...

#lanjutan eliska Putri Dinanti

2. Di gambar 1 halaman 91 menjelaskan bahwa Logika bank umum untuk melaksanakan implementasi adalah adanya kebutuhan akan keuntungan untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha berdasarkan material carriers atau disebut banking logics. Dalam penelitian ini, aktor pelaksana adalah manager. Sementara artifacts adalah alat bantu yang digunakan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 yaitu konsultan pendamping, Sistem Informasi Teknologi (IT System) dan Data (data historical dan data indikator makro ekonomi) sementara rutin yaitu project initiation, assessment project, logika dominan yang melatar belakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.
3. Penjelasan dari gambar 9 halaman 102 Multiple Logics – Early Adopters. Menjelaskan Proses assessment tentunya dipengaruhi oleh logika yang memengaruhi perilaku para aktor atau institusi sehingga menjadi motif di dalam pengambilan keputusan. Industri perbankan sebagai lembaga yang highly regulated dalam mengambil keputusan tentunya harus mempertimbangkan bukan hanya kepatuhan terhadap ketentua (regulatory logics) tapi juga pertimbangan akan keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha (banking logics) Kedua logika tersebut sebagai multiple logics yang menjadi basis atas motif dan kendala para aktor atau yang harus dijaga keseimbangan dan tension nya agar tidak terjadi pertentangan. Material Carriers yang merupakan aktor pelaksana baik secara individu maupun kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan logika tertentu, dengan hubungannya terhadap early adopters dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak,. Pertimbangan late adopters PSAK No. 71 disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, sumber daya manusia yang memahami PSAK No. 71. Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal.

Renaldi Tri Wahyu Saputra mengatakan...

Manajemen keuangan internasional
Nama : Renaldi Tri Wahyu Saputra
Nim : 217.01.0139

Gambar. 1 Hal 91 Dalam pembahasan yang telah saya baca pada
Menjelaskan mengenai bagian penerapan teori institusional dan dalam metode penelitian ini melakukan pengabungan strategi kualitatif dengan kuntitatif yang dijadikan studi tersendiri. Yang mana dalam itu bertujuan untuk meneliti lebih rinci dan akan lebih sempurna menjadi suatu penelitian yang berbeda dengan yang lain.

Gambar . 9 Hal 102 Dalam pembahasan jurnal tersebut sedang memikirkan pertimbangan agar tidak melaksanakan implementasi dini PSAK No.71. Namun pada tanggal 1 januari 2018 telah berlaku efektif di implementasikan dan dalam hal ini dilakukan pertimbangan keputusan yang di disesuikan dari eksternal auditor pada tahun 2018. Dalam penelitian ini PSAK No.71 yang mana di pengaruhi para aktor institusi pada early dan late adopters dengan multiple logics yaitu regulartory logics dan banking logics. Yang mana hal ini melakukan keseimbangan dari kedua logika dalam faktor eksternal dan internal institusi dapat mengetahui lingkungan organisasi tersebut diatur dari kelembagaan yang dominan pada kedua logika pada saat dilakukan bersamaan.

Dapat kita simpulkan bahwa metode penelitian gabungan adalah metode penelitian kombinasi antara lain metode penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam satu kegiatan penelitian yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah penelitian dengan adanya data yang lebih komprehensif, valid, reliabel, dan objektif. Jadi penelitian gabungan ini menghasilkan fakta yang lebih komprehensif dalam meneliti masalah penelitian. Karena Hal ini disebabkan oleh kebebasan peneliti untuk menggunakan semua alat pengumpul data sesuai dengan jenis data yang dibutuhkan. Sedangkan kuantitatif atau kualitatif hanya terbatas pada jenis alat pengumpul data tertentu saja.

Joko Sutrisno mengatakan...

#lanjutan :
Pada gambar 9 halaman 102 menjelaskan isi dari bagan batang yaitu Material Karir terdiri : Aktor, Artefak dan Rutinas. Yang termasuk dari Regulasi atau Aturan yaitu pembawa simbolik. Tingkat Internasional terdiri dari : - Peraturan Pemerintah asing, - IFRS. Tingkat Nasional terdiri dari : - Peraturan pemerintah, - PAPI (2008), - PSAK, - Kebijakan Internal. Adopsi awal terdiri dari : - cabang bank asing, - Bank Patungan (Anak Perusahaan Bank Asing), - Bank Milik Negara. Adopsi Terlambat terdiri dari : - Bank Milik Negara, - Cabang bank asing,  - Bank Lokal, - dan Bank Patungan (Anak Perusahaan Bank Asing). Dari jurnal ditemukan bahwa di dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada saat yang bersamaan.  Faktor institusional yang memicu/mencegah praktik decoupling untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal. Faktor-faktor institusional tersebut yaitu kompleksitas dari PSAK No. 71 dibandingkan dengan kesiapan bank umum dan praktik pada industri perbankan. Dibandingkan dengan kesiapan bank umum, PSAK No. 71 lebih kompleks dan penuh dengan persyaratan baru dibandingkan PSAK No. 55 sehingga menjadi kendala karena kondisi di lapangan yaitu kesiapan bank umum tersendiri tidak serta merta dengan mudah mengimplementasikan standar tersebut. Praktik pada Industri Perbankan. Keputusan tersebut diambil dari adanya praktik pada industri perbankan yang secara umum dilakukan sehingga menjadi suatu praktik yang dianggap benar meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Symbolic carriers dari penelitian ini tidak mengalami perubahan, sementara material carriers mengalami perubahan sesuai penjelasan tersebut.



Dita lestari putri mengatakan...

Nama : Dita Lestari Putri
Nim : 217.01.0253
MK : Manajemen Keuangan Internasional
Kelas : 6A gabungan keuangan
Judul Jurnal : Motif Dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini PSAK No. 71
Terhadap CKPN Kredit

Menurut Saya mengenai jurnal di atas berisi untuk untuk mengetahui motif dan kendala yang melatarbelakangi keputusan bank pada tingkat manajer (atthe manager level dengan menggunakan kerangka institutional logics dan isomor-phism) dan bukan pada tingkat organisasi (institutional field) untuk melaksanakan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71 sebelum berlaku efektif khususnya meng-identifikasi persamaan dan perbedaan keputusan yang diambil antara earlydengan late adopters PSAK No. 71; logika dominan yang melatar belakangi keputusan tersebut; dan faktor institusional yangdapat menjadi trigger material carriers dalam melakukan praktek decoupling darisymbolic carriers yang ada selain untuk mengetahui dampak terhadap CKPN ataskredit yang dibentuk.
Penjelasan Gambar 1 Penelitian sebelumnya terkait PSAK No. 71 secara umum meneliti dampak dari rencana implementasi PSAK No. 71 dan menemukan bahwa PAPI 2008 yang menjadi standar akuntansi keuangan di dalam menyusun laporan keuangan perbankan masih mengacu kepada PSAK No.55 dan belum menyesuaikan dengan PSAKNo. 71 (Witjaksono 2017). Bahwa PSAK No. 71 akan menggantikan PSAK No. 55 yang merupakan standar akuntansi yang berlaku di industri per-bankan saat ini dengan merubah metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran, pembentukan CKPN atas kredit dan akuntansi lindung nilai (IAI 2016b). Pertama, metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran di PSAK No. 55 membagi menjadi 4 (empat) kategori yaitu diperdagangkan, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual serta pinjaman dan piutang. Tata cara pengklasifikasian atas masing-masing instrumen keuangan sesuai PSAK No. 55 ditentukan berdasarkan intensi manajemen.
Penjelasan Gambar 9 menjelaskan proses assessment tentunya dipengaruhi oleh logika yang mempengaruhi perilaku para aktor atau institusi sehingga menjadi motif di dalam pengambilan keputusan motif untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak adalah ketentuan. Ketentuan menjadi tekanan karena adanya hukuman berupa sanksi baik secara lisan maupun tertulis apabila bank umum tidak mematuhinya. Ketentuan dapat bersumber dari eksternal maupun internal tergantung jenis kepemilikan dari bank umum tersebut yaitu PSAK, IFRS, Roadmap OJK, Peraturan BAPEPAM, PBI, PAPI (2008), dan SOP. Sementara dari sisi banking logics, motifnya berorientasi pada keuntungan (pendapatan) untuk memenuhi segala kewajiban dan memastikan kelangsungan usaha. Kaitan antara banking logics dengan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak adalah beban biaya akan meningkat karena persiapan dan dampak dari perubahan standar tersebut sehingga keuntungan dapat terganggu.

Kesi Ardila mengatakan...

Nama : Kesi Ardila
Nim : 217.01.0169
Kelas : Gabungan Keuangan A Pagi
Judul Jurnal : Motif dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini Psak No. 71 Terhadap CKPN Kredit
Jurnal tersebut membahas mengenai motif kendala bank melakukan iimplementasi dini PSAK No. 71 terhadap CKPN dengan menggunakan study kasus sebagai strategi penelitian. Pendapat saya mengenai jurnal tersebut adalah jurnal ini membahas mengenai tentang motif dan kendala bank dalam melakukan implementasi dini PSAK No. 71 dalam jurnal ini sudah di jelaskan mengenai tujuan dan dengan begitu akan menguntungkan untuk beberapa pihak seperti bahan review bagi akademis, regulator, dan standard setter (DSAK IAI) atas bank umum yang melakukan implementasi PSAK No. 71. Pada jurnal ini mempermudahkan bank umum dalam pengambilan keputusan untuk mengimplementasi atau mengadopsi dengan menggunakan kerangka institusional logics dan isomorphism dan bukan pada tingkat organisasi. Dampak dari keputusan tersebu terhadap CKPN kredit tergantung implementasi sehingga tidak semua bank terdampak secara negatif atas pemberlakuan standar baru. Tidak hanya itu adapula bebrapa kendala dalam jurnal tersebut seperti hendaknya memperluas dalam penelitian yaitu tidak hanya ada yang ada di Indonesia juga namun juga yang ada di Luar Negeri tidak hanya itu hendaknya dala jurnal ini mengelobalkan responden tidak hanya manajer namun juga pada level Direksi sebagai pelaku utama dalam melakukan pegambilan keputusan.
Sebelum menggunakan PSAK No. 71 menggunakan PSAK No. 55 yang belum menyesuaikan dengan PSAK No. 71, yang selanjutnya PSAK No. 55 dirubah dan merupakan adopsi IAS 39 dan PSAK No. 71 adalah pernyataan standar akuntasi keuangan terkait instrument keuangan yaitu klasifikasi dan pengukuran. Terdapat perbedaan pendekatan pembentukan CKPN atas kredit antara PSAK No. 55 yang menggunakan metode loss incurred method (terdapat bukti/informasi penurunan nilai aset keuangan yaitu historical event dan current

Kesi Ardila mengatakan...

Lanjutan_kesi ardila
condition yang telah terdapat bukti objektif. Dan PSAK No. 71 yang menggunakan metode expected credit loss (bukti/informasi historical event dan current condition namun menambahkan juga informasi yang bersifat forward-looking). Dengan penjelelasan diatas dapat disimpulkan dengan menggunakan PSAK No. 71 lebih memudahkan dalam pengambilan keputusan namun penggunaan PSAK No. 71 masih terbatas.
Pada gambar 1 terdapat kerangka penelitian yang menjelaskan mengenai ketentuan yang berlaku pada institutional fiels yang merupakan symbolic carries dan selanjutnya bagaimana material carries (actor, artifacts, dan routines ) memengaruhi symbolic carries tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi industry perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengembilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut dalam penelitian ini.
Pada gambar 9 terdapat gambar yang menjelaskan tentang multiple logics-early adopters membahas mengenai late adopters PSAK No. 71 yang terdapat pada kerangka.. late adopters disebabkan kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaannya yaitu kondisi dilapangan, kesiapan data historical dan makro untuk modeling. Sedangkan, dari sisi early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan oleh kantor pusat dari bank asing. Pertimbangan mereka meskipun PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari pada aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang leih besar serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat (perusahaan induk) bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu penelitian menemukan bahwa didalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang di pengaruhi multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics.

Irfan haru gustira mengatakan...

Nama : Irfan Haru Gustira
Nim : 217.01.0066
Mata Kuliah : Menejemen Keeuangan Internasional

Tanggapan tentang jurnal MOTIF DAN KENDALA BANK MELAKUKAN IMPLEMENTASI DINI PSAK NO. 71 TERHADAP CKPN KREDIT (MOTIVE AND OBSTACLE BANK AS EARLY ADOPTERS OF PSAK NO. 71 FOR ALLOWANCE FOR IMPAIRMENT LOSSES (CKPN) OF LOAN), dan apa yang bisa diambil dari jurnal tsb ?.
Jelaskan gambar 1 pada halaman 91 dalam jurnal ?
Jelaskan gambar 9 pada halaman 102 dalam jurnal

JAWABAN :
Tanggapan dan apa yang bisa di ambil dari jurnal MOTIF DAN KENDALA BANK MELAKUKAN IMPLEMENTASI DINI PSAK NO. 71 TERHADAP CKPN KREDIT (MOTIVE AND OBSTACLE BANK AS EARLY ADOPTERS OF PSAK NO. 71 FOR ALLOWANCE FOR IMPAIRMENT LOSSES (CKPN) OF LOAN) adalah dapat mengetahui bahwa early adopters PSAK No. 71 adalah bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing dan campuran (sebagai anak perusahaan). Selain itu, ditemukan bahwa motif untuk mengambil keputusan untuk implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak didominasi oleh kondisi coercive isomorphism yang muncul adalah mimetic dan normative isomorphism. Penelitian ini juga menjelaskan bagaimana implementasi dari logika institusional pada industri perbankan di Indonesia dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71 sehingga terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics). Ketegangan antara kedua logika tersebut harus ditangani pada saat pengambilan keputusan karena merupakan kendala yang mereka hadapi. Lebih lanjut, ditemukan bahwa dampak atas implementasi PSAK No. 71 terhadap CKPN Kredit tergantung implementasi PSAK sebelumnya (konservatif) sehingga tidak semua bank terdampak secara negatif atas pemberlakuan standar baru. Oleh karena itu, hasil temuan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan review bagi akademisi, regulator dan standard setter (DSAK IAI) atas bank umum yang berencana melakukan implementasi dini PSAK No.71 sehingga dapat dipastikan bahwa implementasi PSAK No. 71 dapat diimplementasikan dengan baik.

Irfan haru gustira mengatakan...

#lanjutan
Gambar 1 pada halaman 91 menjelaskan tentang kerangka penelitian institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.
Gambar 9 pada halaman 102 dalam jurnal menjelaskan tentang Multiple Logics – Early Adopters adalah proses yang mempengaruhi prilaku atau institusi segingga menjadi motif di dalam pengambilan keputusan . PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. Pertimbangan mereka meskipun PSAK No. 71 kompleks adalah disebabkan adanya logika dominan dari para aktor yaitu adanya beban biaya dan effort yang lebih besar (Responden 2 dan 3 2019) serta kesenjangan apabila laporan keuangan berbeda dengan kantor pusat (perusahaan induk) bank asing meskipun tidak ada paksaan dari pihak manapun (Responden 1 dan 3 2019). Apabila standar yang digunakan berbeda maka akan muncul beban biaya dan effort yang lebih besar untuk me-maintain dua laporan keuangan dengan standar berbeda (Responden 3 2019). Selain itu, pertimbangan yang berbeda dari salah satu narasumber yaitu pengambilan keputusan berawal dari temuan eksternal auditor pada tahun 2018 yang meminta untuk dilakukan review kembali model sesuai PSAK No. 55 sementara pada bulan Juni 2019 diwajibkan untuk melakukan paralel run implementasi PSAK No. 71 sesuai roadmap OJK sehingga beban biaya dan effort yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar apabila melakukan review terhadap model dengan dua standar yang berbeda sehingga berdampak pada pendapatan (Responden 3 2019).

Jesika Wulandari mengatakan...

Nama : Jesika Wulandari
Nim : 217.01.0125

1. Tanggapan mengenai jurnal
Tanggapan saya mengenai jurnal yang berjudul Motif Dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini Psak. No. 71 Terhadap CKPN kredit, menurut saya jurnal ini memberikan informasi kepada para pembaca untuk mengetahui
motif dan kendala yang melatarbelakangi
keputusan bank pada tingkat manajer (at
the manager level dengan menggunakan
kerangka institutional logics dan isomorphism) dan bukan pada tingkat organisasi
(institutional field) untuk melaksanakan
adopsi/implementasi dini PSAK No. 71
sebelum berlaku efektif khususnya mengidentifikasi persamaan dan perbedaan
keputusan yang diambil antara early
dengan late adopters PSAK No. 71; logika
dominan yang melatar belakangi keputusan
tersebut; dan faktor institusional yang
dapat menjadi trigger material carriers
dalam melakukan praktek decoupling dari
symbolic carriers yang ada selain untuk
mengetahui dampak terhadap CKPN atas
kredit yang dibentuk, serta menggali fenomena dari konteks nyata
praktik bisnis sehingga memberikan
kontribusi bagi keilmuan di bidang akuntansi dan penelitian selanjutnya mengingat
minimnya penelitian atas motivasi dan kendala adopsi dini PSAK di Indonesia
(khususnya PSAK No. 71).

Jesika Wulandari mengatakan...

Lanjutan Jesika Wulandari

2. Yang bisa diambil dari jurnal
Dari Jurnal ini saya selaku pembaca mendapatkan informasi dan pengetahuan baru mengenai PSAK No. 71, PSAK No. 71 adalah
pernyataan standar akuntansi keuangan
terkait instrumen keuangan yaitu klasifikasi dan pengukuran (Martani 2019; OJK
2018b). PSAK No. 71 akan menggantikan
PSAK No. 55 yang merupakan standar
akuntansi yang berlaku di industri perbankan saat ini dengan merubah metode
perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan
pengukuran, pembentukan CKPN atas
kredit dan akuntansi lindung nilai (IAI
2016b). Pertama, metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran di
PSAK No. 55 membagi menjadi 4 (empat)
kategori yaitu diperdagangkan, dimiliki
hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual
serta pinjaman dan piutang. Tata cara
pengklasifikasian atas masing-masing instrumen keuangan sesuai PSAK No. 55
ditentukan berdasarkan intensi manajemen.
Namun demikian, PSAK No. 71 akan
merubah hal tersebut menjadi 3 (tiga) yaitu
nilai wajar melalui laba/rugi, nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lainnya
dan biaya perolehan diamortisasi. Tata cara
pengklasifikasian sesuai PSAK No. 71
bukan ditentukan oleh intensi manajemen
akan tetapi juga menggunakan penilaian
arus kas kontraktual yang berasal dari
pembayaran pokok dan bunga (Solely
Payments of Principal and Interest) dan
penilaian model bisnis. Kedua, metode
perlakuan akuntansi terkait pembentukan
CKPN atas kredit.

Jesika Wulandari mengatakan...

Lanjutan Jesika Wulandari

3. Penjelasan gambar 1 pada halaman 91
Gambar ini menjelaskan penerapan teori institusional dalam
rangka pengambilan keputusan Bank
Umum melaksanakan implementasi atau
tidak PSAK No. 71. Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada
institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana
material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers
tersebut sehingga dapat menjawab motif
dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi
atau heterogenisasi antar Bank Umum
dalam pengambilan keputusan untuk
melaksanakan implementasi PSAK No. 71
secara dini atau tidak, logika dominan
yang melatarbelakangi keputusan tersebut
serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan
keputusan tersebut.

4. Penjelasan gambar 9 pada halaman 102
Gambar ini menjelaskan bahwa di dalam pengambilan
keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak,
terdapat perbedaan(heteregoneity) perilaku
para aktor dan institusi pada early dan late
adopters yang dipengaruhi oleh multiple
logics yaitu regulatory logics dan banking
logics. Perilaku para aktor dan institusi
mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan
menggabungkan keduanya serta melihat
faktor eksternal dan internal institusi
sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika
kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada
saat yang bersamaan. Kompleksitas dari PSAK No. 71
dibandingkan dengan kesiapan bank
umum. PSAK No. 71 lebih kompleks dan
penuh dengan persyaratan baru dibandingkan PSAK No. 55 sehingga menjadi
kendala karena kondisi di lapangan yaitu
kesiapan bank umum tersendiri tidak serta
merta dengan mudah mengimplementasikan standar tersebut.

viona mengatakan...

Nama :Viona Ahma Desti Pitri
Nim :217.01.0028


Tanggapan dalam jurnal tersebut, dalam penelitian kasus ini sangat menarik karena dalam pembahasan nya Terdapat persamaan dan perbedaan hasil studi ini dengan hasil studi penelitian sebelumnya. Persamaaan tersebut terlihat pada salah satu bank umum yang menjadi sampel penelitian ini yaitu bank umum dengan kompleksitas besar sehingga sistem dan kapasitasnya tidak memungkinkan untuk melakukan adopsi dini. Maka dalam jurnal ini dalam kata kata nya cukup mudah mengerti atau pun dipahami, Selain itu juga,dalam jurnal tersebut terdapat persamaan kedua yaitu motivasi perusahaan melakukan implementasi Dini Sementara perbedaan hasil studi penelitian ini dengan studi-studi terdahulu adalah bahwa aktor (manajer) dalam melakukan adopsi/implementasi dini tidak dimotivasi oleh paksaan dari kantor pusat ataupun regulasi lainnya melainkan dimotivasi oleh profesionalisme dan desakan normatif yang membuat bank umum melakukan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71.


Hal yang bisa diambil dalam jurnal tersebut,
Tentu nya yang terutama menambah wawasan dan ilmu tentang implementasi dari logika institusional pada industri perbankan di Indonesia dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71 sehingga terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics). Dan mengetahui tentang ditemukan bahwa dampak atas implementasi PSAK No. 71 terhadap CKPN Kredit tergantung implementasi PSAK sebelumnya (konservatif) sehingga tidak semua bank terdampak secara negatif atas pemberlakuan standar baru. Oleh karena itu, hasil temuan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan review bagi akademisi, regulator dan standard setter (DSAK IAI) atas bank umum yang berencana melakukan implementasi dini PSAK No.71 sehingga dapat dipastikan bahwa implementasi PSAK No. 71 dapat diimplementasikan dengan baik.

viona mengatakan...

Lanjutan.....
Nama :Viona Ahma Desti Pitri
Nim :217.01.0028
Penjelasan gambar 1 hlm 91, yaitu menjelaskan bagaimana cara dalam proses suatu penelitian dalam pengambilan keputusan dalam suatu kasus atau pun masalah seperti yang dibahas dalam jurnal ini tentang motif dan kendala bank melakukan implementasi dini psak no. 71 terhadap ckpn kredit, dimana dalam gambar menjelaskan bahwa dalam Penelitian ini dilakukan para aktor untuk menja¬ga keseimbangan kedua logika tersebut, Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.





Penjelasan gambar 9 hlm 102, Yaitu menjelaskan Multiple Logics – Early Adopters dalam suatu pertimbangan dan perubahan, Oleh karena itu, penelitian ini menemukan bahwa di dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan(heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Perilaku para aktor dan institusi mempertimbangkan dan menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat faktor eksternal dan internal institusi sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan organisasi diatur oleh logika kelembagaan yang dominan meskipun dua atau lebih logika kelembagaan ada pada
saat yang bersamaan.

Noberta mengatakan...

Nama : Noberta lesmana
Nim : 217.01.0213

Tanggapan saya terhadap jurnal tersbut yaitu :

Studi ini menggunakan studi kasus sebagai strategi penelitian di mana analisis konten, tematik dan analisa perbandingan konstan diaplikasikan guna
menganalisa instrumen penelitian berupa kuesioner dan wawancara semi terstruktur. PSAK No. 71 merupakan konvergensi dari IFRS 9 yang akan berlaku efektif pada tanggal 1
Januari 2020 di mana implementasi dini diperkenankan. Penelitian ini juga
menemukan bahwa terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulato-
ry logics), dan keuntungan (banking logics). Hal tersebut dilakukan para aktor untuk menjaga keseimbangan kedua logika tersebut dengan menggabungkan keduanya serta melihat
faktor eksternal dan internal institusi.

Penjelasan dari saya terhadap gamba 1

Pada gambar 1 menjelaskan bahwa Logika institusional merupakan bagian dari neo/new institutional theory. Logika institusional memengaruhi perilaku para aktor
di dalam mengambil keputusan sehingga
menjadi dasar menjawab fenomena
penelitian. Motif di dalam pengambilan
keputusan tersebut disebabkan adanya
dukungan dari dua faktor yaitu symbolic
carriers dan material carrier (Zilber
2015). Symbolic carriers merupakan faktor yang menjadi pertimbangan aktor di dalam mengambil
keputusan untuk implementasi standar baru
atau disebut regulatory logics (Thornton
2002). Symboluc carriers terdiri dari International Level dan National Level Dan juga ada Material carriers adalah aktor
pelaksana baik secara individu maupun
kolektif, artifacts dan rutinitas berdasarkan
logika tertentu (Scott 2008). Terdiri dari actors, artifacts, dan Routines.
Dari institutional logics itu terdapat Early Adopters dan Non Adopters, untuk menggali penerapan teori institusional dalam rangka pengambilan keputusan Bank
Umum melaksanakan implementasi.

Penjelasan dati saya terhadap gambar 9

Pada gambar 9 menjelaskan bahwa Materials Carees adalah kepala kodi yg berhubungan langsung degan aerly adopters yang meliputi Foreign Bank Branch (Cabang Bank Asing), Joint Venture Bank ( Bank Patungan), dan State Owned Bank ( Bank Milik Negara). Early adopters PSAK No. 71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2018 oleh kantor pusat dari bank asing. Selain itu, setelah dilakukan analisis ditemukan bahwa di dalam mengambil keputusan untuk mengimplementasi PSAK No. 71, terdapat perbedaan (heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada masing-masing bank umum yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu ketentuan (regulatory logics) dan keuntungan (banking logics)

Unknown mengatakan...

Nama : elvin neviana
Nim : 217.01.0178

Adapun tanggapan dari saya bahwa dari jurnal yang saya baca tentang " motif dan kendala bank melakukan implementasi dini PSAK No.71 terhadap CKPN kredit " bahwasanya telah disebutkan PSAK no .71 adalah bank dengan jenis kepemilikan pemerintah, asing, dan gabungan (sebagai anak perusahaan). Motif pengimplementasian PSAK no .71 terhadap CKPN kredit adalah memberikan dampak, yaitu dapat meningkatkan jumlah CKPN atas kredit sehingga dapat mempengaruhi midal dan perusahaan dan adanya biaya tambahan yang timbul dalam pengimplementasian PSAK no.71 tersebut.
Adapun dampak dari pengimplementasian tersebut juga terhadap CKPN kredit tergantung implementasi PSAK sebelumya sehingga tidak sekua bank terdampak negatif( rugi) atas pemberlakuan standar baru tersebut.

Pada gambar 1 hal. 91 menjelaskan tentang kerangka penelitian jurnal dengan menggunakan strategi studi kasus pendekatan berupa mixed method( metode gabuan ) . Adanya penelitian ini menjelaskan tentang teori instutional logics dan instutional field dalam rangka pengambilan keputusan bank umum untuk melaksanakan implementasian atau tidak terhadap PSAK no.71

Pada gambar kedua di halaman 102 menjelaskan bahwa penelitian ini dalam pengambilan keputusan untuk pengimplementasian PSAK no.71 secara dini atau tidak adanya perbedaan perilaku para aktor dan istitusi pada early adopters dan late adopters yang dipengaruhi oleh muliple logics.
Pada pertimbangan sisi early adopters PSAK no.71 yaitu IFRS 9 telah berlaku efektif di implementasikan pada tanggal 1 januari 2018 oleh kantor pusat asing, pertimbangan tersebut disebabkan adanya logika dominan para aktor yaitu adanya beban biaya atau effort yang lebih besar, sedangkan late adopters PSAK no.71 disebabkan karena kendala yang dihadapi di dalam oelaksanaanya yaitu kondisi di lapangan, kesiapan data historikal dan makro untuk modelling, SDM yang memahami tentang PSAK, siatem IT yang mendukung, dan biaya.

Terimakasih

yani utari mengatakan...

Nama : yani utari
nim : 217.01.0142

1. Tanggapan saya selaku pembaca mengenai jurnal yang berjudul Motif Dan Kendala Bank Melakukan Implementasi Dini Psak No. 71 Terhadap Ckpn Kredit adalah bahwa jurnal tersebut memberikan saya ilmu dan pengetahuan untuk mengetahui Salah satu bagian dari teori institusional yaitu logika institusi digunakan sebagai teori untuk menjelaskan fenomena yang terjadi dalam suatu organisasi dalam penelitian ini yaitu industri perbankan. Selain itu, jurnal tersebut untuk mengetahui motif dan kendala yang melatarbelakangi keputusan bank pada tingkat manajer (at the manager level dengan menggunakan kerangka institutional logics dan isomorphism) dan bukan pada tingkat organisasi (institutional field) untuk melaksanakan adopsi/implementasi dini PSAK No. 71 sebelum berlaku efektif khususnya mengidentifikasi persamaan dan perbedaan keputusan yang diambil antara early dengan late adopters PSAK No. 71; logika dominan yang melatar belakangi keputusan tersebut; dan faktor institusional yang dapat menjadi trigger material carriers dalam melakukan praktek decoupling dari symbolic carriers yang ada selain untuk mengetahui dampak terhadap CKPN atas kredit yang dibentuk.

2. Yang dapat saya ambil dari jurnal tersebut adalah dapat memberikan informasi bahwa PSAK No. 71 akan menggantikan PSAK No. 55 yang merupakan standar akuntansi yang berlaku di industri perbankan saat ini dengan merubah metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran, pembentukan CKPN atas kredit dan akuntansi lindung nilai (IAI 2016b). Pertama, metode perlakuan akuntansi terkait klasifikasi dan pengukuran di PSAK No. 55 membagi menjadi 4 (empat) kategori yaitu diperdagangkan, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual serta pinjaman dan piutang. PSAK No. 71 akan merubah hal tersebut menjadi 3 (tiga) yaitu nilai wajar melalui laba/rugi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lainnya dan biaya perolehan diamortisasi. Pembentukan CKPN atas kredit akan terkena dampak atas perubahan praktik akuntansi yaitu provisi yang harus dibentuk menggunakan PSAK No. 71 akan lebih besar dibandingkan menggunakan PSAK No. 55 (Witjaksono 2017).

3. Penjelasan gambar 1 halaman 91 gambar tersebut menjelaskan penerapan teori institusional dalam rangka pengambilan keputusan Bank Umum melaksanakan implementasi atau tidak PSAK No. 71 secara dini agar dapat menjawab pertanyaan penelitian ini. Dalam hal ini ketentuan yang berlaku pada institutional fields yang merupakan symbolic carriers dan selanjutnya bagaimana material carriers (actor, artifacts, dan routines) memengaruhi symbolic carriers tersebut sehingga dapat menjawab motif dan kendala yang melatarbelakangi Industri Perbankan dari perspektif homogenisasi atau heterogenisasi antar Bank Umum dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, logika dominan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta apakah terjadi praktik coupling (tindakan mematuhi) atau decoupling (tindakan menyimpang) dalam pengambilan keputusan tersebut.

4. Penjelasan gambar 9 halaman 102 bahwa gambar tersebut menjelaskan di dalam pengambilan
keputusan untuk melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini atau tidak, terdapat perbedaan(heteregoneity) perilaku para aktor dan institusi pada early dan late adopters yang dipengaruhi oleh multiple logics yaitu regulatory logics dan banking logics. Terdapat faktor institusional yang memicu material carriers untuk melakukan praktik decoupling terhadap symbolic carriers yaitu mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan implementasi PSAK No. 71 secara dini meskipun secara ketentuan diperbolehkan dan tidak adanya tekanan yang dihadapi oleh bank umum baik dari eksternal maupun internal.

HOT NEWS: TOLONG ISI SURVEY INI

OPEN SURVEY, please give your response

If you are a low level manager in the credit department, both in Cooperatives, Insurance, and Leasing. please take your time to fill out th...

POSTINGAN POPULER